RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang di lakukan oleh RK di Jalan Seroja kian tak terkendali, Ketua LSM L-KPK menduga, ada bekkingan ikut kecipratan dari hasil aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.
Andi Ilham, Ketua LSM L-KPK, mengatakan, aktivitas penambangan oleh oknum berinisial RK sudah sering dilakukan pada beberapa lokasi di Wajo tanpa mengantongi izin produksi dan penjualan, sehingga RK terkesan kebal akan hukum.
"Siapa oknum yang bekkengi RK, sehingga aktivitas tambang ilegal di jalan Seroja kian merajalela, Tujuannya sudah pasti hanya demi kepentingan dirinya. Sebaiknya pihak berwajib menindak tegas, termasuk oknum yang bekkengi diduga ikut menikmati hasilnya," ujar Andi Ilham, Ketua L-KPK, Sabtu, (15/02/2025).
Dari hasil pantauan, salah seorang warga mendapati penjualan tanah urug diduga berasal dari jalan Seroja, kepada salah satu warga, lanjut Andi Ilham, sesuai informasi terletak di To Kampu tepatnya disamping rumah Pung Abang (Alm) dengan nilai jual Rp. 250 ribu per retnya. Dari hasil penjualan itu, diduga oknum pem back up memperoleh "Jatah" bak preman.
"Menurut pengakuan warga, hasil tambang yang diduga berasal dari jalan seroja, dijual kepada seseorang yang salah satu lokasinya berada di To Kampu (Belakang Pasar Mini) samping rumah almarhum pung Abang senilai 250 per retnya, dari hasil penjualan itu, oknum pem back up turut kecipratan," katanya.
Andi Ilham berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang dengan menutup aktivitas tambang yang diduga ilegal dan menangkap oknum RK serta menyita alat berat termasuk mobil dump truk yang digunakan.
Sebab menurutnya, kegiatan oleh RK sudah memenuhi unsur perbuatan sebagaimana telah diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Pasal 158. Yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".(TIM).
Editor : ENAL RASUL.