Indikasi Tambang Ilegal Dijalan Seroja, 4 Orang Telah Dipriksa Dan Sejumlah Barang Bukti DiAmankan Polres Wajo. -->

Indikasi Tambang Ilegal Dijalan Seroja, 4 Orang Telah Dipriksa Dan Sejumlah Barang Bukti DiAmankan Polres Wajo.

Sabtu, 22 Februari 2025, Februari 22, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Adanya dugaan oknum yang membekkengi penjualan material tanah urug, di jalan seroja, kelurahan bulupabbulu, kecamatan tempe, kabupaten Wajo, Ketua Lembaga Investigasi Gerakan Anti Korupsi (LINGKAR), Asdar Bur, Desak pihak polres amankan pelaku.

Menurut Asdar, terjadinya komersial tanah urug, di duga kuat adanya bekkingan oleh oknum tertentu yang ingin meraup keuntungan.

Asdar juga membeberkan lanjutnya, berdasarkan rekaman RK mengaku telah menyetor sejumlah uang sebelum melakukan aktivitas itu, ditambah lagi adanya kesepakatan pembagian hasil loging.

"Tidak mungkin RK berani melakukan aktivitas tambang secara ilegal jika tidak ada yang back up, dalam rekaman jelas untuk sewa loging 100 ribu rupiah, 75 ribu untuk pemilik alat, 10 ribu untuk mesjid, 10 ribu untuk Aparat, dan 5 ribu untuk oknum AN, tentu ini sudah sangat jelas siapa dibelakangnya," ungkap Wiro sapaan akrabnya.

Sementara itu Iptu Alvin Aji Kurniawan, yang di konfirmasi awak media terkait hal tersebut menjelaskan pihaknya tengah mendalami kasus tambang di jalan seroja.

"Betul saat ini sedang dalam proses penanganan di Polres Wajo dan sedang didalami,". Jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Palopo tersebut .

Alvin juga mengatakan bahwa saat ini pihak polres telah memintai keterangan 4 orang, antaranya sopir truck dan operator serta mengamankan sejumlah alat berat berkaitan aktivitas tanah urug yang berada di jalan Seroja.

"Antaranya yang kami amankan sementara
- 1 unit loader komatsu
- 1 unit excavator komatsu pc 200
- 2 unit mobil dump truk
- 1 buku catatan pengeluaran,". Kata Iptu Alvin

Asdar, berharap pihak polres Wajo, menindak tegas pelaku yang di duga membekkengi aktivitas yang dilakukan RK di jalan seroja, harapnya. (Tim/SUKRI)

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler