Sejumlah Desa Di Luwu Labrak Aturan, Devisi Hukum L-KONTAK "Potensi Rugikan Negara".. -->

Sejumlah Desa Di Luwu Labrak Aturan, Devisi Hukum L-KONTAK "Potensi Rugikan Negara"..

Kamis, 13 Februari 2025, Februari 13, 2025

LUWU -- Ditemukannya sejumlah pemanfaatan Dana Desa (DD) oleh kepala desa yang tidak tepat sasaran atau tidak berdasarkan kewenangannya di sejumlah desa di kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK). Jum'at (14/02/2025).

Sukriadi, SH, Ketua Divisi Hukum L-KONTAK, mengatakan, berdasarkan Huruf C angka 3, BAB I, Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020, Prioritas Penggunaan Dana Desa, "Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala Desa", dan Huruf D, Dari hasil monitoring timnya, ditemukan beberapa Desa seperti Desa Cimpu Utara, Kecamatan Suli, Desa Kaili, Kecamatan Suli Barat, dan Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, tidak patuh atas regulasi yang telah ditetapkan, sehingga akibat perbuatan itu, ada perbuatan melawan hukum.

"Beberapa Kepala Desa kami duga telah menyalahgunakan kewenangannya atas penetapan kegiatan yang bukan merupakan kewenangan Desa, dimana itu merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Luwu," katanya, Jumat, (14/02/2025).

Akibatnya, kata Sukri, perbuatan Kepala Desa telah memenuhi unsur sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau pekerjaan itu dianggap benar, Mana Peraturan Bupati Luwu yang menetapkan tentang kewenangan Desa yang dimaksud berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal. Kalau tidak ada penetapannya, bukankah itu suatu pelanggaran?," tegasnya.

Ia menilai jika tidak adanya kejelasan terkait aturan atau regulasi, kuat dugaan ada cara-cara kotor yang dilakukan oleh Kepala Desa Cimpu Utara, misalanya dengan melakukan Rehabilitasi Kantor Desa. Menurutnya, Rehabilitasi itu dapat dilakukan jika Desa Cimpu Utara merupakan Desa Mandiri.

Berdasarkan Rekapan Indeks Desa Membangun (IDM) yang dikeluarkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu Tahun 2024, lanjut Sukri, Desa Cimpu Utara masuk sebagai Desa Berkembang, bukan Desa Mandiri.

"IDM nya kan sudah ada. Kepala DPMD Luwu telah mengeluarkan penetapannya. Aturan mainnya sudah jelas dalam Peraturan Menteri, ini pelanggaran, dan tidak boleh dibiarkan. Inspektorat dan DPMD Luwu harus tegas terhadap perlakuan seperti itu,". Jelasnya.

Beberapa kegiatan yang juga tersorot L-KONTAK diantaranya Rehabilitasi Saluran Drainase oleh Kepala Desa Cimpu Utara, Pembangunan Pintu Air di Dusun Benteng, Desa Lauwa, dan Pembangunan Bronjong pada sungai di Desa Kaili, menurut Sukri bukan merupakan kewenangan Desa.

Selain itu, L-KONTAK menduga dalam penetapan harga satuan pekerjaan fisik ditemukan ketidakwajaran harga. Sukri mengatakan, ketidakwajaran tersebut dapat mengakibatkan terjadinya kerugian negara hingga 45%.

"Hasil kajian hukum kami akan diteruskan ke Inspektorat Daerah, DPMD, BPK, dan Aparat Penegak Hukum (APH). Kita lihat saja, siapa oknum yang ingin melindungi perbuatan salah," tutupnya. (Tim).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler