Kajari Himbau Agar Tak Layani Penipuan Online Mengatasnamakan Pejabat Kejari Wajo. -->

Kajari Himbau Agar Tak Layani Penipuan Online Mengatasnamakan Pejabat Kejari Wajo.

Rabu, 05 Maret 2025, Maret 05, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menghimbau kepada seluruh warga Kabupaten Wajo terutama bagi para pejabat OPD dan masyarakat Wajo secara luas agar lebih berhati - hati terhadap maraknya penipuan online.

Kasus penipuan online merupakan bentuk penipuan berbasis digital yang mengelabui korbannya demi meraih keuntungan secara ilegal. 

Kepala kejaksaan negeri ( Kajari) Wajo melalui Kasi Intel, Andi Saifullah, S.H, menyampaikan agar warga tak percaya begitu saja dengan adanya permintaan yang mengatasnamakan pejabat kejari wajo. 

" Hati - Hati terhadap modus penipuan online, via telepon, whatsapp, sms, serta media sosial yang mengatasnamakan pejabat kejaksaan negeri wajo." Tutur Andi Saifullah, Rabu, (05/03/25). 

Menurut Andi Saifullah, bahwa secara hukum, penipuan online dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan penipuan dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dapat dihukum penjara hingga 4 tahun. 

Selain itu, penipuan online juga diatur dalam Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyebaran informasi bohong atau menyesatkan dalam transaksi elektronik. 

Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Untuk pihaknya dan tegas menghimbau agar jika ada yang mengatas namakan pihak Kejaksaan Wajo agar tidak melayani dalam bentuk apapun dan berharap agar segera melaporkan hal tersebut ke pihak Kejari Wajo atau melaporkan ke pihak Polres Wajo. (SUKRI).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler