RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Menjamurnya tempat usaha Bola Billiard di wilayah Kabupaten Wajo ini adalah salah satu bisnis hiburan yang cukup potensial dan memiliki stabilitas yang bagus. Dilain sisi, permainan Billiard memiliki daya tarik yang atraktif sehingga membuat penggemarnya sering ketagihan, khususnya bagi kaum adam.
Mereka rela menghabiskan waktu berjam-jam, bahkan hingga larut malam untuk bermain bola billiard. Namun perlunya ada kewaspadaan karena ada dugaan terindikasi terjadi praktek perjudian di dalamnya.
Menjamurnya usaha tempat bermain billiard wilayah Kabupaten Wajo ini, ternyata sebagian besar usaha billiard diduga tidak mengantongi ijin tempat usaha.
Data yang di peroleh pada Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPTSP) Kabupaten Wajo, menyebutkan bahwa sebagian besar pemilik Tempat Usaha Billiard yang ada di wilayah Sengkang, Kabupaten Wajo ini tidak mengantongi izin usaha.
"Ya, benar bahwa banyak tempat usaha billiard di wilayah ini yang tidak memiliki izin. Menurut catatan hanya tiga tempat usaha billiard yang ada di Kota Sengkang resmi mengantongi izin usaha, "ungkap salah satu staf DPMPTSP.
Berbagai kalangan pun berharap agar pihak berwenang, dalam hal ini Satpol PP dan Dinas Pemuda Olahraga, Budaya, Pariwisata (Disporabudpar) dan DPRD Kabupaten Wajo, melakukan pengawasan dan diminta untuk bertindak tegas terkait izin usaha billiard, khususnya jika ada usaha billiard yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan yang berlaku. Juga perlunya pengawasan soal waktu jam operasional tempat usaha tersebut. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat.
Sementara itu salah satu aktivis di Wajo, Andi Baso Edy mengatakan untuk usaha Billiard, pengusaha diwajibkan memiliki izin usaha seperti surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar usaha pariwisata, hal ini sudah aturan pemerintah.
"Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mewajibkan bisnis billiard untuk memiliki izin usaha, termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) serta Nomor Induk Berusaha (NIB), ujarnya. Senin (02/06/2025).
Dilain sisi, Andi Baso juga menduga soal adanya tempat usaha billiard di jadikan ajang perjudian. Untuk itu ia meminta pihak pemerintah Kabupaten Wajo dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengawasi.
Usaha billiard sering kali di kaitkan dengan kegiatan perjudian didalamnya atau di sekitar arena tersebut. "Arena billiard memang seringkali memiliki imej buruk karena dikaitkan dengan kegiatan negatif seperti judi. Namun tidak tertutup kemungkinan perjudian itu ada didalamnya. Untuk itu perlunya pengawasan ketat oleh pihak pemerintah, "tegasnya. (Tim).
Editor : ENAL RASUL.