RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, yang juga Ketua Komisi III DPRD Wajo, Andi Bayuni Marzuki, S.T., melaksanakan Reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2024/2025 Periode 2024–2029 di Daerah Pemilihan I (Kecamatan Tempe), Senin (18/08/2025).
Kegiatan yang dipusatkan di Grand Hill Satu, Kelurahan Atakkae, Kecamatan Tempe ini bertujuan untuk menjaring aspirasi masyarakat sesuai amanat peraturan perundang-undangan serta Peraturan DPRD Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2025.
“Reses adalah merupakan wadah silaturahmi sekaligus forum komunikasi antara wakil rakyat dengan masyarakat. Apa yang menjadi harapan dan kebutuhan warga akan kami himpun untuk diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan di DPRD Kabupaten Wajo,” ujarnya.
Reses tersebut turut dihadiri Sekretaris Camat Tempe H. Arman, Lurah Atakkae Ishak Baharuddin, Babinsa Kelurahan Atakkae Sertu Safaruddin, serta masyarakat setempat yang hadir dengan antusias.
Sejumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan antara lain permintaan rehabilitasi Puskesmas Melati, pemasangan jaringan listrik dan lampu jalan, serta peningkatan pelayanan publik. Selain itu, Lurah Atakkae juga menyampaikan usulan berupa bantuan tempat sampah untuk rumah warga, kendaraan roda tiga, mesin rumput bagi kawasan Grand Hill Satu dan Lapatoka, serta tangki rumput chas.
Melalui kegiatan reses ini, diharapkan komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat semakin erat, sehingga aspirasi yang dihimpun dapat menjadi dasar perjuangan dalam melahirkan kebijakan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan warga. (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.