Aktivitas Tambang Didesa Tangkoro Diduga Ilegal, Ketua L-KPK : Tangkap Pelakunya. -->

Aktivitas Tambang Didesa Tangkoro Diduga Ilegal, Ketua L-KPK : Tangkap Pelakunya.

Sabtu, 18 Oktober 2025, Oktober 18, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Adanya aktivitas tambang yang berada di desa Tangkoro, Kecermatan Pitumpanua, kabupaten Wajo, di sorot penggiat anti Korupsi. Sabtu (18/10/2025).

Dari hasil pantauan media radarsulsel, keberadaan tambang galian C tersebut milik HC yang diduga tidak memiliki izin yang sah sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Pasal 158. Yang berbunyi,

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".

Menanggapi hal itu Ketua LSM L - KPK Andi Ilham, menyayangkan jika betul oknum pengusaha tersebut memang segaja melakukan aktivitas tambang tanpa mengantongi izin demi meraup keuntungan pribadi maka kami minta Aparat Penegak Hukum tangkap Pelakunya.

"Jika benar, keberadaan tambang galian C jenis tanah urug di desa Tangkoro, tidak memiliki izin, maka sangat jelas pelanggaran yang dilakukan oknum tersebut selain merugikan negara juga merugikan masyarakat, sudah seharusnya pelekunya ditangkap,". Ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan belum terkonfirmasi dari CH yang diduga pemilik tambang galian C jenis tanah urug tersebut. (SUKRI).

Editor : ENAL RASUL.


TerPopuler