WPW Beberkan Kronologis Persoalan Pembagian Kios Pasar Siwa -->

WPW Beberkan Kronologis Persoalan Pembagian Kios Pasar Siwa

Senin, 22 Juli 2019, Juli 22, 2019


RADAR SULSEL.ID, WAJO - Pembagian kios pasar Siwa rupanya menyimpan banyak persoalan. Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau Pengadaan Barang dan Jasa Wajo procurement watch (WPW) Andi Charil Syam mengungkapkan sejumlah persoalan pembagian kios, lods dan ruko di pasar Siwa. 

Kepada RADAR SULSEL. Ia menjelaskan, awal mula pembagian SK ruko, lods dan kios di pasar Siwa oleh pemerintah diwakili oleh kepala pasar lama, H. Sulaiman dan dibagikan pada bulan Februari 2002. Seminggu Sebelum terjadinya kebakaran pasar siwa pada 12 Februari 2002 pada bulan yang sama.

"bahwa SK pertanggal 1 april 2000 sd 31 Maret 2002 diperpanjang dan dibagikan pada bulan februari 2002 dengan SK perpanjangan 1 april 2002 s/d 31 maret 2004," kata Andi Charil di Sengkang, Senin (22/7/2019).

Dan pada saat perencanaan pembangunan pasar Siwa telah dilakukanlah  pendaftaran ulang oleh pedagang pasar Siwa dengan menyetor SK asli ke PT. Bawakaraeng lestari. Pada tanggal 26 bulan 7 tahun 2004.

Setelah pembangunan mandek oleh PT. Bawakaraeng Lestari maka diambil alih oleh pemda melalui pihak ketiga yaitu PT. Lompulle dengan melanjutkan pembangunan pasar Siwa. Yang selesai bulan 12 tahun 2018. Sementara untuk ruko dibangun oleh PT. Asmat Dani Kencana.

Setelah pembangunan pasar siwa selesai yang bersangkutan Pedagang yang punya SK tidak pernah dihubungi ataupun dilakukan pendataan ulang. 

"Bahkan sampai hari ini pedagang lama yang mempunyai SK tidak mendapatkan Ruko, lods dan Kios," jelas Andi Charil Syam.

Andi Chairil menuding pemerintah Kabupaten Wajo telah keliru dalam mengambil keputusan dengan tidak mempertimbangkan serta mengutamakan Pedagang lama yang memiliki SK dan juga adalah korban pada saat terjadinya kebakaran di pasar Siwa pada tanggal 12 Februari 2002.

"Kami menduga ada banyak oknum yg terlibat dalam pengelolaan, Pembagian serta penjualan sehingga pembagian atau penjualan Ruko, Lods dan Kios tersebut tidaklah berdasar, dan oknum tersebut secara sengaja menguntungkan diri sendiri serta menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara," tegasnya.

Sehubungan dengan kejadian tersebut diatas WPW akan terus mengawal dan mendesak DPRD Kabupaten Wajo se-segera mungkin membentuk PANSUS untuk memfasilitasi serta memprioritaskan Pedagang lama dan juga memeriksa dan menyelesaikan persoalan ini. (SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler