Bapemperda DPRD Wajo Sebut Pemda Selalu 'Ngaret' Setor Pengajuan Ranperda -->

Bapemperda DPRD Wajo Sebut Pemda Selalu 'Ngaret' Setor Pengajuan Ranperda

Selasa, 01 Oktober 2019, Oktober 01, 2019


RADAR SULSEL.ID, WAJO - Di akhir masa bakti anggota DPRD Wajo Sulsel masih ada 6 rancangan peraturan daerah Ranperda yang belum dibahas sama sekali.

Padahal, Ranperda tersebut telah dilakukan persetujuan bersama antara Bupati Wajo dan DPRD Kabupaten Wajo untuk ditetapkan menjadi peraturam daerah.

Olehnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo memanggil sejumlah OPD untuk membahas program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Wajo 2019, Selasa (30/7/2019).

"Untuk hal tersebut, maka kita undang OPD terkait untuk meminta penjelasan terhadap pemerintah daerah terhadap keterlambatan penyampaian ramperda tersebut," kata Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo, Junaidi Muhammad.

Enam ranperda yang dimaksud adalah tentang pengelolaan sumber daya perikanan perairan umum yang diusul Dinas Kelautan dan Perikanan, perabuhan perda nomor 8 tentang pajak sarang burung walet diusulkan Bapenda.
Lalu, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Wajo nomor 12 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Wajo tahun 2012-2032 diusulkan dan tentang sistem perencanaan pembangunan daerah disulkan Bappeda.
Kemudian, APBD perubahan tahun anggaran 2019 dan APBD tahun 2020 yang diusul oleh BPKAD Kabupaten Wajo.

Menyikapi hal tersebut, anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Wajo, Ahsanul Hak Nawawi pun meyesalkan sikap Pemda Wajo yang tidak pernah tepat waktu menyetor rancangan perda.

"Ini harus jadi perhatian, jika melihat semua perda selalu tidak sesuai jadwal pengajuan," katanya.

Bahkan disinggung, terkait dua ranperda terakhir yang disebutkan, APBD Perubahan 2018 dan APBD 2020 akan dibahas secara bersamaan dan batas waktu pengajuannya adalah minggu kedua di bulan Agustus. (Adv Humas DPRD Wajo)

TerPopuler