Bantuan Hibah Kementan Diperjual Belikan -->

Bantuan Hibah Kementan Diperjual Belikan

Senin, 17 Februari 2020, Februari 17, 2020



RADAR SULSEL.ID, WAJO - kelompok tani "Semangat Baru" asal Desa Lowa, Kecamatan Tanasitolo, datangi kantor DPRD kabupaten Wajo, guna menyampaikan aspirasi terkait pembayaran bantuan hibah satu unit mobil combain dari kementerian pertanian. Rabu(17/02/2020).

Aspirasi tersebut diterimah oleh H. Sudirman meru, H. Ambo Mappasessu, Asri Jaya A Latief, Muhammad Ridwan, hadir pula perwakilan dinas pertanian Burhanuddin, Tien Zainuddin, Sahabuddin (PPL) serta anggota kelompok tani Semangat Baru yakni Haris, Abdul Razak, Musriadi, Rustan, 

Ketua kelompok tani Semangat Baru, Haris mengatakan, pada tahun 2019 bantuan dari kementerian pertanian secara hibah diberikan kepada kelompok tani Semangat Baru ternyata tidak gratis.

"Untuk memperoleh combain tersebut Kelompok tani dimintai uang sebesar Rp. 150.000.000,- juta rupiah oleh Aziz Arange (Mantan Caleg PDIP),"ungkapnya.

Namun Dia selaku Ketua Kelompok Tani hanya bisa membayar Rp. 40.000.000 pada saat itu, kemudian Asiz Arange kembali meminta kekurangan pembayaran sehingga ditambahkan lagi sebesar Rp. 16.900.000 sehingga total uang yang dibayarkan kepada Aziz Arange sebesar Rp.  56.900.000,- juta rupiah.

Mobil combain yang sekarang dikuasai Aziz Arange, diklaim sebagai miliknya padahal dia hanya sebagai pengurus dan bukan anggota kelompok tani.

"Ini jelas sudah perampasan apalagi dia sudah menerima uang dan bukan saja itu satu hand traktor juga dalam penguasaannya, apakah memang bantuan hibah dari APBN bisa diperjual belikan," jelasnya.

Menyikapi aspirasi tersebut Asri Jaya A Latief, selaku ketua penerima aspirasi mempersilahkan pihak yang mewakili dinas pertanian Burhanuddin untuk menjawab pertanyaan dari aspirarator tersebut.

Ada tiga jenis bantuan dari dana APBN salah satunya adalah Aspirasi yang keluar karena adanya proposal dari Kelompok Tani ke Tingkat Pusat, namun Dinas Pertanian hanya melakukan Verifikasi data kelompok tani saja dan pada Maret 2019 Kelompok tani Semangat Baru sesuai SK mendapatkan Alsintan berupa Combain secara gratis dan tidak ada pungutan.

"Kalaupun Ada pembayaran itu diluar sepengetahuan dinas pertanian, mobil combain itu harus ada ditangan pemilik SK Gapoktan Semangat Baru dan bukan untuk dikuasai perorangan, karena akan diperiksa makanya tidak boleh dipindah tangankan," jelas Burhanuddin.

"Kami akan mengirimkan surat kepada soudara Azis Arange agar mengembalikan mobil combain kepada kelompok tani Semangat Baru, namun apabila tidak diindahkan maka akan diambil paksa, dan kalau ada kesepakatan antara Haris dan Aziz Arange itu diluar tanggung jawab kami," tegas Burhanuddin. (Adv DPRD Wajo/SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler