DPRD Wajo Sosialisasikan Ranperda di Pasar Doping -->

DPRD Wajo Sosialisasikan Ranperda di Pasar Doping

Senin, 10 Februari 2020, Februari 10, 2020

RADAR SULSEL.ID, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo turun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan Ramperda Retribusi Pelayanan Pasar di pasar Doping Kecamatan Penrang, Selasa (11/2/2020).

Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Wajo Herman Arif atau akrab dipanggil Bimbim mengatakan sudah menjadi tanggung jawab DPRD Kabupaten Wajo, dalam tatib DPRD selain membuat Perda juga melakukan sosialisasi.

"Tentu kita harapkan kedepan ada beberapa titik yang menjadi sasaran kita. Nah memang hari ini kita fokus di pasar Doping Kecamatan Penrang, kita melibatkan tokoh masyarakat dan para pedagang pasar," katanya.

Untuk itu, Ranperda ini akan disosialisasikan secara masif karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Kita tidak mau setelah ditetapkan menjadi Perda akan menimbulkan lagi kisruh akibat perda tersebut," jelas Bimbim.

Jadi diharapkan dengan adanya sosialisasi ini paling tidak kita sama-sama mengambil peran, memang selama ini kata Bimbim banyak peraturan di keluarkan tanpa disertai Perbup padahal Perda ini mengatur secara makro, namun secara teknis itu ada di Perbup.

"Maka kedepan kita mendorong agar semua Perda yang di usulkan harus di sertai Perbupnya," tegas politisi Partai Gerindra ini. (Adv Humas DPRD Wajo / SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler