Menindak Lanjuti Maklumat Kapolri, Polres Wajo Tidak Akan Mengeluarkan Izin Keramaian -->

Menindak Lanjuti Maklumat Kapolri, Polres Wajo Tidak Akan Mengeluarkan Izin Keramaian

Selasa, 24 Maret 2020, Maret 24, 2020




RADAR SULSEL.ID, WAJO - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat berupa larangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang atau keramaian. Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menerapkan sosial distancing (menjaga jarak sosial).

Maklumat yang dikeluarkan Kapolri dengan nomor Mak/2/lll/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada tanggal 19 Maret 2020. Salah satu isi maklumat ini, Polri tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang sifat mengumpulkan orang atau keramaian.

Menindaklanjuti isi dari pada maklumat tersebut Kapolres Wajo AKBP Dedy Dewantho, S.IK, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp mengatakan Bahwa semua kegiatan masyarakat yang berkaitan dalam rangka mengumpulkan massa tidak diperkenankan. 

"Dalam hal ini pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izin keramaian, kita juga sudah punya team terpadu ditingkat polres maupun Polsek, kata Dedy Dewantho. Selasa(24/03/2020).

Tidak itu saja, dalam menindak lanjuti isi maklumat pada huruf A poin 2, Kapolres Wajo Dedy Dewantho, juga memerintahkan anggota polres Wajo untuk monitoring kepada semua percetakan undangan sebagai bentuk antisipasi terhadap giat masyarakat berupa acara resepsi yang lagi marak dilaksanakan khususnya masyarakat di kabupaten Wajo.

"Saat kami sedang sosialisasikan hal tersebut dan dari informasi ini kemudian kita teruskan kepada ketua team terpadu untuk berikan pemahaman sebagai langkah tindak lanjut," jelasnya.

Kapolres Wajo juga berharap dimana sangat diperlukan peran serta masyarakat untuk memberikan informasi bentuk kegiatan tersebut agar dapat kita tertibkan demi mencegah penularan virus Corona yang saat ini sedang mengancam negeri kita. (SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler