RADAR SULSEL.ID, WAJO - Himbauan ketua komisi ll Sudirman Meru pada hari Kamis 09/04/2020 lalu, agar lembaga pembiayaan yang ada di Kabupaten Wajo untuk tidak menagih dulu Debitur Kredit selama wabah Corona. Dan menindaklanjuti himbauan Presiden Jokowi tanggal 24 Maret 2020 yang sudah ditindak lanjuti OJK dengan mengeluarkan stimulus keuangan diantaranya POJK nomor: 11/POJK.03/2020, tak di indahkan oleh pihak pembiayaan atau leacing.
Hal ini diungkap salah seorang Debitur kredit plus Suciani mengeluhkan adanya desakan pihak pembiayaan terhadapnya, dimana pihak pembiayaan dengan berbagai cara seperti mendesak melalui telpon kepada pihak debitur agar segera membayar kreditnya.
"Katanya ada keringanan untuk debitur, sesuai himbauan pak Presiden begitu pula yang kami baca di media massa tentang himbauan salah satu anggota DPRD Wajo, toh malah kami akan didenda apabila tidak membayar," ujar suciani kepada Radar SulSel di Sengkang (12/4/2020).
Tidak itu saja Suciani juga menjelaskan bahwa selama ada wabah virus Corona yang meraja Lela ekonomi pun ikut merosot serta penghasilan sehari hari turun drastis.
"Kami bukan tidak mau bayar, kita kan tau sendiri semenjak merebaknya virus Corona serta adanya himbauan pemerintah untuk tidak keluar rumah kondisi ekonomi menurun drastis sehingga pemasukan pun juga menurun, masih sukur bisa makan," keluhnya.
Dia juga berharap serta mendesak pihak pemerintah daerah agar kiranya serius menanggapi keluhan masyarakat yang terdampak virus pandemi Covid-19 dan memberi sanksi kepada pihak pembiayaan atau leacing yang memaksa debitur, harapnya. (SUKRI)
Editor: ENAL RASUL