Kejari Wajo Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Senpi Rakitan -->

Kejari Wajo Terima Pelimpahan Tahap 2 Kasus Senpi Rakitan

Jumat, 17 April 2020, April 17, 2020


RADAR SULSEL.ID, WAJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menerima pelimpahan tahap 2 kasus Senjata Api (Senpi) rakitan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel, Jumat, (17/4/20).

Tiga orang tersangka beserta 32 barang bukti diserahkan pihak kepolisian ke Kejari Wajo.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Wajo, Andi Baso Sulolipu saat ditemui di ruangan kerjanya, membenarkan adanya pelimpahan tahap 2 yang dilakukan pihak kepolisian ke Kejari Wajo

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan meneliti berkas dari hasil penyelidikan pihak kepolisian dan membentuk tim untuk menangani perkara tersebut serta mempersiapkan dakwaan untuk dibawa kepengadilan.

"Benar hari ini ada pelimpahan tahap 2 kasus Senpi rakitan. Terlebih dahuku kami akan meneliti hasil penyelidikan dan menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini," jelasnya

Adapun 32 barang bukti yang diterima kejaksaan sesuai berita acara yang diserahkan ke pihak kejaksaan yakni, 2 pucuk senjata api rakitan laran panjang, 12 pucuk senapan angin laras panjang, 1 pucuk senjata api rakitan laras pendek, 3 pucuk senjata api rakitan laras pendik masih dalam proses perakitan, 1 buah magasent, 136 butir amunisi kaliber 2.2 mm, 56 butir amunisi kaliber 5,56 mm, 17 butir amunisi kaliber 2.2 mm (Peluru Hampa), 29 selongsong peluru kaliber 2.2 mm, 7 butir amunisi kaliber 3,8.

Selanjutnya, 1 butir amunisi kaliber 9.9 mm, 3 kaleng peluru senapan angin kaliber 6.35, 9 kaleng peluru senapan angin kaliber 4.5 mm, 1 botol peluru gotrik, 5 lembar plat alumunium, 6 lembar kertas berpola senpi laras pendek, tiga buah selinder, 24 batang batang besi laras panjang dan pendek, 8 buah popor senapan terbuat dari kayu, 2 buah gurinda tangan, 1 buah bor tangan, 1 set mata bor tangan, 1 buah gurinda duduk, 1 buah catok, 1 buah bor duduk, 1 buah alat pres laras, 1 buah stand bor tangan, 1 botol cairan pembersih laras, 1 buah pompa tabung senapan angin, 1 boks perkakas untuk merakit Senpi, 2 buah tas tempat senjata rakitan, 1 buah parang dan 1 buah pipa pelastik yang bertuliskan tujuan pengiriman barang.

Selain 32 barang bukti, pihak kepolisian menyerahkan 3 orang tersangka yakni Darmawati, Adel Ismawan dan Khaeril Anwar. Anwar dan Khaeril berperan memproduksi Senpi rakitan, Sedangkan Darmawati berperan sebagai penadah atau pembeli. Sedangkan 1 orang tersangka, Diki Darmawansya dinyatakan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiga tersangka akan dijerat UU Darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1, tentang senjata api, dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

"32 barang bukti dan tiga orang terangka sudah kami terima. Berkasnya split atau terpisah, Darmawati berkasnya tersendiri. Satu orang atas nama Diki Darmawansya masuk DPO. Tersangka akan dikenakan UU darurat  nomor 12 tahun 1951 pasal 1 ayat 1 tentang senjata api," pungkasnya. (SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler