50 orang Perangkat Desa di Wajo mengikuti Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR dan Sistem Ketatanegaraan, UUD RI Tahun 1945 -->

50 orang Perangkat Desa di Wajo mengikuti Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR dan Sistem Ketatanegaraan, UUD RI Tahun 1945

Senin, 24 Agustus 2020, Agustus 24, 2020


 RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - 50 peserta dari unsur Sekertaris Desa di Kabupaten Wajo mengikuti Kegiatan Aspirasi Masyarakat (Asmas) BK MPR RI dengan tema "Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR, sistem Ketatanegaraan, UUD RI Tahun 1945", yang dilksanakan di ruang Pola Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (20/8/2020) lalu.

Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris, sebagai anggota Badan Pengkajian MPR mengatakan kegiatan ini dalam rangka tugas Badan Pengkajian MPR Sesuai dengan ketentuan Pasal 50 Peraturan Tata Tertib MPR, Badan Pengkajian MPR  yang bertugas
Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Tugasnya antara lain menyerap aspirasi masyarakat, daerah, dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta merumuskan pokok pikiran tentang rekomendasi MPR berkaitan dengan dinamika aspirasi masyarakat," kata AYP.

Selain itu Dia juga bertugas meninjau dan mengevaluasi pelaksanaan Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI dari Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, khususnya Pasal 4 untuk ditindaklanjuti oleh DPR dan Pemerintah; dan
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dalam Rapat Gabungan.

Lebih lanjut AYP juga menjelaskan jika Badan Pengkajian juga ditugasi untuk menindaklanjuti Keputusan MPR Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR Masa Jabatan 2014 – 2019.

"Melakukan pengkajian secara mendalam terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara, khususnya mengenai substansi dan bentuk hukum, yang memungkinkan diatur di dalam Ketetapan MPR, dengan tetap terbuka kemungkinan untuk diatur di dalam Undang-undang.
Melakukan pengkajian secara mendalam terhadap gagasan penataan wewenang MPR, penataan wewenang DPD, penataan sistem presidensial, penataan kekuasaan kehakiman; penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.
Untuk efektifitas pelaksanaan tugas Badan Pengkajian MPR masa jabatan 2019 – 2024, dilakukan pengelompokan tema kajian sebagai berikut:
Mengkaji Pokok-Pokok Haluan Negara, yang meliputi substansi dan bentuk hukum.
Mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI Tahun 1945,"jelasnya. (SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler