Diduga Sebagai Tempat Prostitusi Terselubung Serta Penjualan Miras, Satpol-PP Gerebek Warung Makan di Desa Lalliseng -->

Diduga Sebagai Tempat Prostitusi Terselubung Serta Penjualan Miras, Satpol-PP Gerebek Warung Makan di Desa Lalliseng

Kamis, 13 Agustus 2020, Agustus 13, 2020




RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Dalam rangka menegakkan Perda No 16 tahun 2014 dan perda no 1 tahun 2010, Satuan Polisi Pamong Praja, Damakar Dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, melakukan kegiatan razia warung makan atau kopi di Desa lalliseng, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Kamis (13/08/2020).

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja, Damakar Dan Penyalamatan H.Suherman Dauda, mengatakan bahwa razia tersebut dilaksanakan guna menindak lanjuti laporan warga terkait warung makan atau kopi yang berada di Desa lalliseng, yang kerap dijadikan tempat prostitusi terselubun dan penjualan miras.

"Adapun temuan dalam kegiatan ini, dimana pemilik warung atau pekerjanya tidak memiliki keterangan domisili (penduduk ilegal), pemilik warung tidak memiliki izin usaha," katanya.

Sebagai bentuk penindakan pelaku diberi sanksi administrasi non yustisi serta diberikan surat pernyataan untuk bersedia mentaati ketentuan sesuai aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Wajo.

"Perda yang memgatur yakni Perda Kabupaten wajo No.16 Tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta Perda Kabupaten wajo No.1 Tahun 2010 tentang Peredaran dan pengendalian minol,"jelas Suherman. (SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler