RADAR SULSEL.CO.ID, LUWU - Sidang paripurna Penetapan LKPJ Bupati TA 2019 dan penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) , yang digelar, Senin (31/08/2020) di ruang paripurna Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu, menuai kontraversi.
Sidang paripurna penyerahan KUA-PPAS APBD pokok 2021, yang dibuka oleh ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, S.Pd, langsung di sambut beberapa pertanyaan tajam dari anggota DPRD Kabupaten Luwu yakni Summang SE, MM, dari fraksi PBB dan Wahyu Napeng, SE, dari fraksi PAN.
Summang SE, MM, mengukapkan bahwa penyerahan KUA-PPAS APBD pokok Tahun Anggaran 2021 oleh pihak eksekutif Kabupaten Luwu telah melanggar tata tertib yang telah diatur dalam Permendagri, dimana penyerahan KUA-PPAS APBD Pokok TA 2021 oleh pihak eksekutif, malah mendahului KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2020 yang sampai saat ini belum dimasukkan.
"Inikan rancu sekali, kami minta saudara Bupati Luwu untuk memberikan jawaban dalam forum ini, terkait keterlambatan penyerahan KUA-PPAS APBD Pokok TA 2020 Yang seharusnya sudah didorong pada bulan Juli lalu, justru kenapa baru Agustus akhir ini diserahkan, serta kenapa KUA-PPAS APBD perubahan TA 2020 belum didorong, sebetulnya siapa yang gagal faham dalam memaknai aturan pemerintah," ungkap Summang.
Diwaktu yang sama, Wahyu Napeng dari fraksi PAN juga melakukan Intruksi kepada Ketua DPRD Luwu, dimana mengatakan bahwa penyerahan KUA-PPAS APBD Pokok TA 2021 dan janji atas sidang Bamus menyepakati bahwa, anggota legislatif tidak akan membahas KUA-PPAS APBD pokok TA 2021 sebelum pihak eksekutif Pemkab Luwu mendorong KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2020.
"Kami meminta kepada ketua DPRD kabupaten Luwu, agar LKPJ Bupati dan KUA-PPAS diperjelas sebelum mengambil keputusan, sehingga tidak ada wacana miring yang bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap legislatif dan tidak terkesan melakukan pembiaran," jelasnya. (Sul)
Editor: ENAL RASUL