RADAR SULSEL.CO.ID, LUWU - Sejumlah anggota Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Rabu (23/09/2020).
Kunjungan kerja tersebut didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulsel, Andi Hasdullah dan Kadis DLH Kabupaten Luwu, Andi Pangerang.
Dalam kegiatan itu, rombongan menyinggahi salah satu penambangan emas yang berada di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong,Kabupaten Luwu.
Setelah ditelusuri menurut Andi Hasdullah, ditemukan salah satu penambang emas yang tidak mengantongi izin tambang emas sedang yang ia miliki surat Izin dari provinsi hanya tambang galian C. Namun, saat ini digunakan untuk menambang emas, tentu ini sudah masuk kategori illegal.
"Atas temuan tersebut, kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas tambang tersebut, sebab tambang ini merusak lingkungan dan merugikan masyarakat di sekitarnya,” tegas Andi Hasdullah.
Selain itu, dari hasil pantauannya di lokasi, terdapat tujuh orang pekerja, Dua alat berat eskavator mengeruk pasir di tepi sungai, Juga terdapat pompa air, saringan pembersih, dan alat lainnya.
Salah satu pekerja juga mengaku, bahwa tambang emas tersebut adalah baru seminggu beroperasi dan pemiliknya seorang pengusaha asal Makassar,
“Dalam sehari bisa dapat 10 sampai 20 gram emas, serta pemurnian emas menggunakan zat kimia mercury dan limbahnya dibuang ke sungai,"katanya.
Diwaktu bersamaan Anggota DPRD provinsi Sulawesi Selatan asal Luwu, Fadriaty AS, meminta agar segera tambang itu dihentikan, karena tambang tersebut membawa dampak buruk bagi lingkungan.
“Segera tutup tambangnya, karena limbah mercurinya mengalir ke sungai, sementara sungai ini banyak dimanfaatkan warga kita di Luwu, dan bisa berdampak buruk bagi warga” ujar legislator Demokrat asal Luwu itu.(SUL)
Editor: SUKRI