Dinilai Ambulance Desa Langgar Aturan Kepmenkes Dan UU Lalu Lintas, PHI Aspirasi Ke DPRD Wajo -->

Dinilai Ambulance Desa Langgar Aturan Kepmenkes Dan UU Lalu Lintas, PHI Aspirasi Ke DPRD Wajo

Senin, 02 November 2020, November 02, 2020



RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO -  Tim penerima aspirasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menerima aspirasi dari Pelita Hukum Independent (PHI) Kabupaten Wajo, terkait berubahnya status mobil layanan kesehatan masyarakat desa menjadi mobil Ambulance Desa. Senin (2/11/2020).

Rapat berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Wajo dihadiri para tim penerima aspirasi Komisi IV, H. Mohammad Ridwan Angka dan Komisi I. H. Ambo Mappasessu, Kadis PMD Kabupaten Wajo, Andi Liliyanah, Kasat Lantas Polres Wajo AKP. Muhammad Yusuf, serta para pembawa aspirasi ketua PHI Kabupaten Wajo, Adv.Sudirman.

Adanya perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat desa menjadi mobil Ambulance Desa, yang ditandai dengan pemasangan branding Ambulance Desa dan pemasangan lampu rotator, ternyata menimbulkan berbagai polemik, diantaranya terjadinya pelanggaran Kepmenkes No.143 tahun 2001 tentang standarisasi kendaraan pelayanan medika dan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Menurut ketua PHI Kabupaten Wajo, Sudirman, berubahnya mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa, berawal dari surat Bupati Wajo tanggal 27 Maret 2020 Nomor 140/170/DPMD, tentang efektifitas penggunaan mobil layanan kesehatan yang ditanda tangani Wakil Bupati Wajo, H. Amran SE.

Dimana dalam isi surat tersebut, lanjut Sudirman, salah satu poinnya, disebutkan perlunya ada peningkatan fungsi layanan yang luas kepada masyarakat, bukan hanya mobilisasi, tetapi juga berfungsi sebagai Ambulance, sehingga perlu ada peningkatan spesifikasi dan kelengkapan fasilitas seperti brankar, oksigen, lampu sirine dan branding.

“Berdasarkan surat tersebut, kepala desa beramai – ramai, memasang lampu sirine (rotator) dan branding Ambulance Desa, sesuai dengan contoh dalam lampiran dalam surat tersebut,” jelas Sudirman.

Namun, lanjut Advokat ini, pemasangan lampu rotator Ambulance, justru menimbulkan terjadinya pelanggaran UU lalu lintas, karena mobil Ambulance Desa tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi dan peruntukannya, dan perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa tidak cukup hanya dengan surat edaran saja, tetapi harus melalui peraturan bupati (Perbup), serta harus melalui kajian komprehensif, dengan mempertimbangkan sisi yuridis, sosiologi, kultur dan historisnya.

” Saya menilai surat ini dibuat tergesa – gesa tanpa melalui kajian, sehingga menimbulkan masalah dan menjadi viral di Media Sosial, dimana beberapa mobil Ambulance Desa terjaring razia oleh Polisi,” ujarnya.

Sementara Ketua Apdesi Kabupaten Wajo, H.Nasir, mengaku jika hal tersebut memang ada kesalahan dalam perubahan status mobil layanan kesehatan masyarakat menjadi mobil Ambulance Desa, sehingga kepala desa saat ini, bagaikan memakan buah simalakama, maju kena, mundur kena.

“Disatu sisi, tidak dibranding nanti jadi temuan BPK, disatu sisi jika dibranding melanggar UU lalu lintas,” ujar Ketua APDESI yang Kades Lapaukke ini.

Tidak itu saja,  Kasatlantas Polres Wajo, AKP Muhammad Yusuf MM, juga mengatakan, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disebutkan, dalam penggunaan rotator ada tiga jenis warna lampu, yaitu penggunaan rotator warna biru untuk Polisi, warna merah untuk mobil tahanan, Damkar, Ambulance, dan warna kuning untuk mobil patroli jalan tol.

“Jadi mobil Ambulance, termasuk kendaraan khusus, yang harus dilengkapi dengan peralatan medis untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Sebelum selesai aspirasi tersebut tim penerima aspirasi DPRD Kabupaten Wajo, H. Mohammad Ridwan Angka, mengatakan, inti dari aspirasi hari ini adalah menggugat surat Bupati Wajo No.140 tahun 2020, Sesuai dengan tugas DPRD, dirinya mengaku, bahwa agenda hari ini adalah penerimaan aspirasi yang selanjutnya akan dilanjutkan ke pimpinan dewan.

“Agenda hari ini, adalah menerima aspirasi, tapi kami dari tim penerima aspirasi tetap menghadirkan pihak – pihak yang berkompeten dengan masalah ini sesuai permintaan aspirator, dan kemudian akan menindak lanjuti ke pimpinan dewan” ujarnya,(SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler