RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Rancangan peraturan daerah (ranperda) pesantren di Kabupaten Wajo, tak akan dibahas pada 2022 mendatang.
Pasalnya, pada rapat paripurna pengumuman program pembentukan peraturan daerah (propemperda), Jumat (26/11/2021) malam, ranperda ponpes tak masuk dalam usulan.
Alhasil, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Wajo cukup kecewa dengan sikap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo.
"Partai PKS Wajo kecewa dengan tidak diakomodirnya usulan Ranperda Pesantren di Wajo," kata Ketua PKS Wajo, Agustan Ranreng di Sengkang Sabtu (27/11/2021).
Alasannya, sudah ada regulasi yang mengatur tentang ponpes yaitu UU 18/2019 tentang Pesantren dan Perpres 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
"Apalagi ranperda ini sudah lama disuarakan oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se Kabupaten Wajo," katanya.
Legislator PKS itu menyebutkan, perda pondok pesantren di Kabupaten Wajo cukup urgen.
Mengingat, Wajo dikenal sebagai Kota Santri, dan juga terdapat ponpes tertua di jazirah Sulawesi Selatan.
"Saya memohon maaf kepada semua Anregurutta al mukarram pimpinan pesantren se Kabupaten Wajo, saya sangat menyesal karena kami belum bisa memperjuangkan harapan dan cita-cita pejuang pesantren di Wajo, padahal Wajo kita kenal sebagai Kota Santri," katanya.
Dirinya berharap, Bapemperda DPRD Wajo, bisa melihat lebih jeli lagi usulan mendesak yang ada di masyarakat.
"Wajo pencetak ulama tersohor tetapi sayang seribu sayang dari pihak Bapamperda tidak mengakomodir Ranperda ini," katanya.
Sebagaimana diketahui, pada rapat paripurna propemperda itu, ada 4 ranperda inisiatif DPRD.
Ranperda pertama terkait penataan desa dari Komisi I, lalu ranperda pemberdayaan dan perlindungan nelayan dari Komisi II.
Lalu ranperda pengelolaan sampah dari Komisi III, dan terakhir ranperda pemberdayaan dan perlindungan tenaga kesehatan dari Komisi IV.
"Padahal, ranperda pesantren ini sudah disepakati di tingkat Komisi IV. Tapi sayangnya tidak diakomodir," katanya.