Kadis PUPR Wajo Tak Pernah Keluarkan Izin. Kepala BPKPD, Segera di turunkan Reklame Rokok Di Lapmer -->

Kadis PUPR Wajo Tak Pernah Keluarkan Izin. Kepala BPKPD, Segera di turunkan Reklame Rokok Di Lapmer

Kamis, 30 Juni 2022, Juni 30, 2022



RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Terkait soal pemasangan reklame iklan rokok di area Lapangan Merdeka (Lapmer) Kota Sengkang yang penempatannya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), kini mendapat tanggapan dari pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo.

Andi Pameneri, Kepala Dinas PUPR Wajo yang di konfirmasi, Rabu (29/06/2022) menjelaskan
Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok, pengendalian iklan rokok tidak dibolehkan berjarak kurang 100 meter dari tempat ibadah.

"Sesuai perdanya nomor 5 tahun 2015, tentang kawasan tanpa dan pengendalian iklan rokok, tidak di bolehkan berjarak kurang 100 meter dari tempat ibadah, "jelasnya.

Terkait masalah perizinannya, mantan Camat Keera ini, mengatakan bahwa, pemerintah daerah, khususnya Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan tidak pernah memberikan izin pemasangan iklan di Kawasan Tanpa Rokok, termasuk 100 meter dari tempat ibadah. Apalagi materi iklan yg memuat atau mengasiosiasikan merk rokok tertentu. 

"Pihak kami dari Dinas PUPR Wajo, tidak pernah memberikan izin soal pemasangan iklan rokok di kawasan tanpa rokok, termasuk 100 meter dari tempat ibadah,"tegas Andi Pameneri.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Wajo, H Dahlan yang di hubungi melalui WhatsAppnya mengatakan, pihaknya dalam hal ini petugas yang menangani pajak reklame sudah menyampaikan ke pemilik reklame untuk segera menurunkan papan reklame tersebut, dan sipemilik reklame bersedia menurunkannya.sendiri.

"Petugas yang menangani pajak reklame sudah menyampaikan ke pemilik reklame untuk segera turunkan. Dan pemilik reklame bersedia menurunkan sendiri,"ujarnya. 

Sebelumnya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupetan Wajo, H Sudirman Meru, menegaskan soal pemasangan reklame iklan rokok di are lokasi Lapangan Merdeka (Lapmer) Kota Sengkang, tepatnya di depan Mesjid Agung Ummul Qura, harus diturunkan.

Dia menilai pemasangan reklame tersebut sudah jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo, Nomor 5 Tahun 2015. Ia menjelaskan, salah satu bunyi pasal yang ada di Perda tersebut adalah tempat Ibadah termasuk Mesjid dan lokasi sarana olah raga adalah kawasan yang bebas rokok.

Untuk itu, H Sudirman Meru, dengan tegas meminta pada pihak perusahaan rokok tersebut untuk segera menurunkan sendiri reklame iklan tersebut sebelum tim penegakan Perda yang akan turunkan. (SUKRI/Tim)

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler