Pandangan Umum Fraksi Nasdem, Akan Menerima Ranperda Kabupaten Wajo, Dengan 4 Syarat -->

Pandangan Umum Fraksi Nasdem, Akan Menerima Ranperda Kabupaten Wajo, Dengan 4 Syarat

Selasa, 19 Juli 2022, Juli 19, 2022


RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, menggelar rapat paripurna IV masa persidangan lll, tahun sidang 2021/2022 , tentang penjelasan bupati Wajo serta pandangan fraksi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Wajo pada perusahaan daerah Tirta Danau Tempe, Selasa(19/07/2022), di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Wajo.

Dimana dalam surat Direktorat Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum yang kami sampaikan tadi, terdapat 2 (dua) Program hibah air minum yang ditawarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum diantaranya Program hibah Air Minum diantaranya, Program Hibah Air Minum Perkotaan Dan Program Hibah Air Minum Pedesaan.

Khusus untuk Program Air Minum Perkotaan diperuntukan Kepada Pemerintah Daerah yang sudah memiliki BUMD sebagai Sarana dan Prasarana Penyediaan Air Minum(SPAM), yang mana pada kondisi sekarang di Kabupaten Wajo sudah ditetapkan 

Tagwa Gaffar, yang membacakan pandangan umum fraksi partai Nasdem, mengatakan bahwa Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe sehingga salah satu syarat dapat terpenuhinya oleh Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan Perencanaan Penyertaan Modal sebesar Rp. 1.500.000.000,-(Satu Milyar Lima Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana yang termuat dalam rumusan pasal 10 ayat (3) huruf e rancangan Perda, yang diperuntukkan untuk 500 Sambungan Rumah bagi Masyarkat berpenghasilan rendah (MBR).

Dalam hal ini menurut taqwa Gaffar, bahwa Pada program yang sama sesuai rujukan Surat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum Dirktorat Jenderal Cipta Karya, Direktorat Air Minum Nomor PR. 0101-ca/147 tertanggal, 14 April 2022 dengan hal Penjaringan minat program Air Minum APBN Tahun 2023.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wajo, lanjut Taqwa , juga telah mempersiapkan perencanaan pengalokasian Anggaran dengan Perencanaan Anggaran sebesarRp. 1.000.000.000,-(satu milyar) dengan 500 (lima ratus) sambungan rumah juga untuk kepentingan yang sama yakni Pemasangan Sambungan Rumah kepada Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),

"Maka Terkait hal tersebut fraksi NASDEM meminta penjelasan pemerintah daerah terhadap 2 Program yang sama dengan total anggaran Rp.2,5 M yang terdiri dari Rp. 1,5 M, untuk penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Danau Tempe dan Rp. 1 M, dialokasikan di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wajo,". Ujarnya.

"Fraksi Nasdem juga meminta gambaran secara terinci terhadap Realisasi Anggaran dan realisasi sambungan yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat kepada pemerintah daerah melaluikas daerah pada tahun penyertaan 2020 yang didasari atas hasil reviuw pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh BPKP,". Lanjut 

Selain itu Tagwa Gaffar, juga menyebutkan persyaratan pada pandangan fraksinya bahwa akan menerima rancangan peraturan daerah kabupaten Wajo dan melanjutkan pembahasan tersebut diatas dengan catatan.

1.Meminta kepada Pimpinan DPRD Kab. Wajo secara cermat untuk melakukan langkah dalam melanjutkan tahapan pada Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe bilamana Pernyataan dan Pertanyaan kami belum dapat terpenuhi mengingat hal tersebut merupakan suatu dokumen penting dalam menetapkan suatu peraturan daerah.

2. Meminta kepada pemerintah daerah untuk memberikan tanggapan dan jawaban terhadap Pernyataan dan Pertanyaan kami dengan data yang valid.

3.Pemerintah Daerah perlu menyakinakan kami bahwa persyaratan dapat memenuhi seluruh Kriteria danpersyaratan dalam penjaringan minat hibah Air Minum Perkotaan, sehingga penyertaan modal melalui perda ini tepat guna dan berdaya guna sesuai dengan tunjuan Penyertaannya.

4.Menyerahkan sepenuhnya kepada Pimpinan DPRD apakah Ranperda ini akan dibahas dan mendapat persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah sesuai dengan limit waktu penyampaian dokumen Persyaratan kepada Kementerian PUPR yaitu pertanggal 31 Juli 2023, bilamana Perda ini tidak dapat ditetapkan dengan batas tersebut maka Ketua DPRD dapat membuat Surat Pernyataan bahwa Perda Penyertaan Modal sementara prosesyang juga dapat dijadikan lampiran pada permohonan minat hibah Air Minum Perkotaan. Tutupnya. (SUKRI)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler