Langgar UU ITE, Polres Wajo Tangkap Pelaku AK -->

Langgar UU ITE, Polres Wajo Tangkap Pelaku AK

Selasa, 13 September 2022, September 13, 2022


RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Polres Wajo telah menangkap lelaki berinisial AK, terkait tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE. Dimana AK ditangkap di tempat persembunyiaanya di Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Senin (12/09/2022)

“Benar pada hari sabtu kemarin, sat reskrim polres wajo dipimpin kasat reskrim AKP Theodorus Echal S, S.ik, kami melakukan penangkapan terhadap lelaki AK, karena berdasarkan hasil penyelidikan diduga dengan keras melakukan tindak pidana pelanggaran undang-undang ITE” ujar Kapolres Wajo Akbp Fatchur R, S.H.,M.H.

Kapolres menjelaskan pada saat press release, bahwa modus tersangka yakni berawal dari AK berkenalan dengan korban melalui media sosial, setelah itu korban memberikan nomor Wa (palsu) seorang perempuan yang ternyata nomor pelaku juga, setelah itu tersangka meminta korban untuk membuat video vulgar dan mengirimkan kepada tersangka.

Setelah tersangka terpedaya dan mengirimkan video vulgarnya tersangka lalu mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak memberikan sejumlah uang kepadanya, hal tersebut sudah berlangsung selama 1 tahun lamanya dengan taksiran kerugian sekitar Rp. 50.000.000.

“saat ini tersangka sudah kami lakukan penyidikan, dengan barang bukti yang kami sita berupa 2 unit HP, 1 Kartu ATM, 40 lembar slip pengiriman uang korban kepada tersangka, untuk tersangka kami sangkakan dengan pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi & transaksi electronic (ITE)”. Tegas ujar Kapolres Wajo. (SUKRI).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler