RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Proyek Pengendalian Banjir Sungai Walennae – Cenranae yang berada di desa lagosi, kecamatan pammana, kabupaten Wajo, tahun 2024, yang di kerjakan salah satu kontraktor nasional oleh PT. Pantui Enam Konstruksi menuai sorotan.
Proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), satuan kerja (Satker) SNVT pelaksana jaringan sumberdaya air Pompengan Jeneberang Sulawesi Selatan, dinilai menyalahi spesifikasi.
Andi Ilham Ketua LSM L-KPK salah satu penggiat anti korupsi di Wajo mengatakan bahwa proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 17.774.508.000,- diduga dikerja asal asalan, dimana batu yang digunakan sangat kecil dan terkesan disengaja.
"Katanya yang digunakan batu gajah, tapi nyatanya banyak sekali batu yang dibawa ukuran 50 kilo alias batu kecil," ujarnya.
Tidak itu saja, dirinya menilai bahwa ada unsur kesengajaan memakai batu kecil kemudian di tindis batu besar guna ingin mengelabui dari pantauan, serta diduga kuat kontraktor main mata dengan PPTK sampai pengawasan, guna meraup keuntungan besar.
Dilain sisi, menurut Iwan ST dari hasil pantauan langsung ke lapangan mengatakan proyek milliaran tersebut diduga pelaksanaannya tidak sesuai metode teknis, dimana batunya dihampar begitu saja dengan menggunakan ekskavator.
"Seharusnya batunya jangan dihampar begitu saja, tentu harus mengikuti dimensi gambar kerja yakni elevasi dan kemiringan (1:2) yang menjadi bagian dari spesifikasi pelaksanaan pada Kontrak kerja, sehingga yang terjadi dilapangan pasangan perkutan tebing dengan metode Retarding basin tidak berfungsi dengan optimal,". jelasnya.
Setelah diamati secara cermat, lanjutnya masih terdapat beberapa rongga sela-sela batu sehingga masih terjadi goyangan pada batu yg dihampar, dimana seharusnya batu kecil berfungsi sebagai pengunci. Pungkasnya. (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.