L-KONTAK : Tambang Berizin Belum Tentu Beri Manfaat Dan Taat Aturan. -->

L-KONTAK : Tambang Berizin Belum Tentu Beri Manfaat Dan Taat Aturan.

Jumat, 17 Oktober 2025, Oktober 17, 2025

RADARSULSEL.CO.ID, MAKASSAR -- Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), menilai, adanya kerusakan jalan, polusi udara (Debu), kebisingan, hingga kerusakan lingkungan akibat maraknya penambangan tanpa izin (Ilegal) maupun yang telah berizin (Legal).

Berdasarkan catatan yang dimiliki L-KONTAK, sejumlah daerah di Sulawesi Selatan marak dengan aktivitas penambagan, seperti di Kabupaten Luwu, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep), Kabupaten Wajo, Kota Palopo, dan sejumlah daerah lainnya.

“Mestinya pemerintah dapat memastikan jika perusahaan yang telah mengantongi izin nantinya menjalankan kewajibannya dengan baik dan benar. Jika terbukti ada pelanggaran, tentu dengan tegas diberi sangsi sesuai aturan yang berlaku. Bukan malah seolah-olah lepas tanggung jawab dengan mengatakan perlu dikaji ulanglah Karna menyangkut teknis bukan ahlinya, itu sama saja pernyataan bodoh, kenapa, sebab izin sudah dikeluarkan, artinya sudah melalui kajian teknis yang matang,” ujar Dian Resky, Jumat,(17/10/2025).

Dian Resky mengatakan, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PU, Balai Gakkum Lingkungan Hidup, Pemerintah Pusat, Daerah, dan Pemerintah Desa/Kelurahan, harus melakukan monitoring dan evaluasi (monev) guna memastikan semua proses perizinan, tata ruang, lingkungan, dan rekomendasi wilayah sungai dijalankan sesuai aturan. 

"Keterlibatan lintas instansi sangat penting agar pengawasan menyeluruh berjalan. Nah, izin yang sudah clear and clean bukan berarti perusahaan tersebut bebas. Justru mereka wajib membuktikan kinerjanya di lapangan, termasuk perbaikan jalan, dan komunikasi dengan warga yang terdampak, dan itu bukan sekadar wacana,” jelasnya.

Peran penting Kepala Desa terhadap fasilitas umum yang dibangun Pemerintah Desa termasuk menuntut perbaikan jalan angkut tambang serta kepastian batas wilayah tambang dan dampak abrasi sungai yang ditimbulkan. 

"Ini bukan sekedar perusahaan hanya fokus pada keuntungan semata, tapi lebih dari itu termasuk urusan keselamatan diri, dan kerugian materi yang ditimbulkan," tegasnya.

Dian Resky berharap, legalitas usaha mestinya dibarengi dengan kepatuhan, baik sosial maupun teknis. Jika itu tidak dilakukan, maka sebaiknya menurutnya, pemerintah mengambil langkah tegas. 

"ESDM dan DLH jangan hanya mengawasi, harus ada tindakan berani dan tegas kalau pengusaha tambang tidak patuh atas regulasi. Pemerintah Desa/Kelurahan, dan Pemerintah Daerah harus memastikan dan menjamin tambang yang dikelola para pengusaha itu berjalan sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ungkapnya.

L-KONTAK meminta agar perusahaan yang telah mengantongi izin harus menunjukkan itikat baik dengan memberi kontribusi yang bemanfaat bagi negara melalui penerimaan pajak dan retribusi, menjaga kelestarian lingkungan, memberdayakan masyarakat, serta berkontribusi pada pembangunan sosial. (SUKRI).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler