Dikonfirmasi terkait sorotan LSM L-KPK yang menduga Precast Lining cacat kuantitas dan cacat mutu, Ida Aries Sulistyaningsih. ST, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengatakan, akan meneruskan ke Tim Direksi untuk di tindaklanjuti.
"Terima kasih infonya pak, saya akan teruskan ke tim Direksi untuk ditindaklanjuti," kata Ida sapaan akrabnya.
Andi Ilham, Ketua L-KPK, kepada awak media, Minggu, (01/06/2025) lalu menjelaskan, berdasarkan penelusuran timnya, diduga mutu beton proyek itu di bawah syarat Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kami meragukan mutu beton untuk Precast Lining yang dihasilkan, Jangan sampai elemen struktur tidak sesuai dengan standar yang berlaku, misalnya material semen yang digunakan untuk menghasilkan beton apakah tidak mempengaruhi mutunya jika yang digunakan adalah semen PCC?," kata Andi Ilham.
Selanjutnya, Andi Ilham menegaskan, untuk memastikan apakah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum, tentu perlu dilakukan pengujian mutu beton yang hasilnya nanti menunjukkan rata-rata mutu beton terlaksana sebesar berapa MPa.
"Untuk memastikan tidak adanya perbuatan melawan hukum, maka harus di lakukan uji beton, Sebab sering yang terjadi, selisih penurunan mutu beton terlaksana melebihi penurunan mutu beton yang diizinkan dalam SNI, yaitu rata-rata pengujian beton inti dinilai memadai minimal 85% dari f’c," jelasnya.
Andi Ilham juga menyayangkan, jika proyek yang menghabiskan puluhan milyar ini, kemudian PPK dan Ka. Satker Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) tidak tegas dan terkesan berbelit belit saat di konfirmasi.
Belum lagi kata Andi Ilham, dilokasi kegiatan para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang menjadi persyaratan Sistem Managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
"Seharusnya PPK beserta Tim Direksi memberi pengawasan ketat serta tidak berbelit belit saat dikonfirmasi, agar tidak terkesan ada main mata dengan pihak rekanan. Buktinya para pekerja tidak menggunakan APD, artinya perusahaan penyedia memang tidak profesional," tegasnya.
Untuk di ketahui hingga berita ini di layangkan belum ada jawab jelas terkait hasil tindak lanjut tim Direksi. (SKR).
Editor : ENAL RASUL.