RADARSULSEL.CO.ID, MAKASSAR -- Belanja Modal Lembaga di beberapa kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Tahun Anggaran 2025 di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, diduga tidak sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana dituang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. menuai kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK)
Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk kebutuhan Diklat itu, PIP Makassar mengelontorkan anggaran dengan total senilai Pagu Rp. 77 milliar. Paket pengadaan Diklat itu diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Informasi tidak jelas ke publik melalui portal LPSE meskipun dilaksanakan dengan sistim pemilihan pengadaan langsung,” kata Dian Resky, Rabu, (23/07/2025).
Dia menduga paket pengadaan Diklat tersebut tidak ditayangkan pada portal LPSE sebagai dasar kontrak.
“PPK dan KPA harus membuktikan. Terlalu berani melabrak aturan,” jelasnya.
Dian Resky menyayangkan lemahnya sistem pengawasan sehingga Pejabat Pengadaan, PPK dan KPA dapat dengan leluasa melabrak aturan.
“Integritas PPK dan KPA patut dipertanyakan sebab hal ini dapat menimbulkan spekulasi negatif jika PPK dan KPA yang merangkap sebagai penyedia jasa, dan itu sangat berbahaya bagi kegiatan lainnya,” terangnya.
Dia mengatakan jika benar ada pelanggaran hukum, maka itu adalah kejahatan.
"Aparat Penegak Hukum (APH) sebaiknya membuka penyelidikan untuk memastikan kebenarannya," tutup Dian Resky. (Tim).
Editor : ENAL RASUL.