RADARSULSEL.CO.ID, MAKASSAR -- Sering terjadi aksi demonstrasi oleh aktivis ditempat tempat yang dibatasi oleh undang undang, Direktur Hukum Dan Kelembagaan LIMIT INDONESIA harap pendemo taat aturan. Minggu (26/07/2025).
Dalam hal ini aparat kepolisian diharap peka dalam mengantisipasi Demo-demo di tempat yang dibatasi oleh undang-undang harus benar-benar dapat diawasi bila perlu di cegah.
Direktur Hukum dan Kelembagaan LIMIT INDONESIA Syamian Rahman, SH. Menjelaskan bahwa batasan Kegiatan Demonstrasi khususnya di wilayah Rumah Sakit dan atau jika hal tersebut tetap dilaksanakan, setidaknya di ketahui oleh para pendemo, wajib berjarak dalam radius 500 meter dari pagar luar rumah sakit sebagaimana penegasan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 9 Tahun I998 Tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Namun jika tetap terjadi demonstrasi yang pelaksanaannya melanggar aturan tersebut, saya kira aparat tanpa harus di minta segera melakukan penertiban atau membubarkan demo yang tidak menutup kemungkinan dapat membahayakan nyawa manusia yang sedang di rawat pada rumah sakit," Syamian Rahman.
Di tambahkan pula oleh Praktisi yang sekaligus Aktivis senior ini, para pendemo yang Melakukan demonstrasi di lingkungan Rumah sakit di seluruh Indonesia, harus tunduk dan mampu menjamin atas pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain dan tidak asal tabrak lalu kemudian mengambil keuntungan di balik penyampaian aspirasi yang tidak sesuai etika dan aturan. Tutupnya. (SKR).
Editor : ENAL RASUL.