RADARSULSEL.CO.ID, WAJO -- Disorotnya aktivitas Tambang galian C jenis tanah urug yang berada di desa Tangkoro, kecamatan Pitumpanua oleh ketua LSM L - KPK, ditanggapi serius Ketua Komisi lll DPRD Wajo.
Dari hasil pantauan aktivitas tambang yang berada di desa Tangkoro, diduga tidak memiliki izin, sehingga pelanggaran tersebut dapat merugikan negara dan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut ketua komisi lll DPRD Wajo Andi Bayuni Marzuki, mengatakan akan menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) turun kelokasi mengecek apakah benar ada izinnya atau tidak.
"Kami dari komisi lll DPRD Wajo, akan menyampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera menindaklanjuti dan turun ke lokasi memeriksa izin tambang tersebut,". Kata Andi Bayuni. Minggu (19/10/2025).
Ia juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup agar menindak tegas para pengusaha yang tidak taat aturan utamanya pemilik tambang, baik itu tanah urug, batu, dan pasir. Pungkasnya.(SUKRI)
Editor ENAL RASUL.