RADARSULSEL.CO.ID, WAJO — BRILife bersama BRI Cabang Sengkang melaksanakan penyerahan secara simbolis klaim tutup usia kepada ahli waris nasabah pemegang Polis Produk Davestera atas nama almarhum Bapak Baharuddin. Acara ini berlangsung menjadi bukti nyata komitmen BRILife dan BRI dalam memberikan perlindungan finansial kepada seluruh nasabahnya.
Almarhum merupakan nasabah BRI Cabang Sengkang dengan polis Davestera dan premi sebesar Rp 5.000.000 per tahun, yang telah terbayarkan sebanyak tiga kali pembayaran premi. Sesuai ketentuan polis, almarhum memiliki Uang Pertanggungan (UP) sebesar Rp 180.000.000.
Setelah proses verifikasi klaim yang berjalan lancar, ahli waris yang merupakan istri almarhum menerima total manfaat sebesar Rp 187.961.399, termasuk tambahan nilai polis yang berlaku.
Penyerahan simbolis klaim dilakukan oleh:
1. Pimpinan Cabang BRI Sengkang,
2. Bapak SBM,
3. RM SME
4. Tim BRILife.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan BRI dan BRILife menyampaikan bahwa pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata tanggung jawab perusahaan dalam memberikan perlindungan optimal kepada nasabah. BRILife berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memastikan setiap pemegang polis mendapatkan manfaat sesuai haknya.
> “Pembayaran klaim ini kami harapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan menegaskan komitmen BRILife dalam memberikan rasa aman bagi seluruh nasabah,” demikian disampaikan oleh perwakilan BRILife dalam kegiatan tersebut.
Asryani Abdullah Pemimpin BRI Cabang Sengkang berharap langkah ini turut memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan dan perlindungan asuransi yang diberikan oleh BRI Group. (SUKRI).
Editor : ENAL RASUL.
