Percepatan transfer dana DAK tahun 2019, Amran SE Kembali Gelar rapat Khusus -->

Percepatan transfer dana DAK tahun 2019, Amran SE Kembali Gelar rapat Khusus

Rabu, 12 Juni 2019, Juni 12, 2019

RADAR SULSEL.ID, WAJO - Wakil Bupati Wajo Amran SE, kembali gelar rapat percepatan transfer dana DAK tahun 2019 di ruang rapat pimpinan pada hari ini Rabu,12/6/2019.


Kepala BPKAD Kabupaten Wajo Drs.A.Oddang, M.Si mengatakan tujuan pelaksanaan rapat ini adalah Bagaimana mengantisipasi dan mempercepat alokasi khusus fisik sesuai aturan Kementrian Keuangan, ada deadline sehingga perlu percepatan, jangan sampai dana DAK hangus dikarenakan keterlambatan pelaksanaan realisasi. Paling lambat deadline 21 Juli 2019." Katanya.


Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE dalam sambutannya menegaskan bahwa OPD harus serius menanggapi percepatan transfer DAK tahun 2019, Pencairan dana DAK ini ada 3 tahapannya.


Amanat Kemenkeu 121/PMK.07/2018 tentang perubahan ketiga atas PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke Daerah dan dana Desa.


Resiko akan ditanggung Daerah ketika Melampaui batas waktu transfer Kemenkeu, ketika tidak menstransfer.


"Jika tidak ditransfer ini akan menjadi beban Daerah dan menjadi catatan alokasi DAK pada tahun berikutnya,"jelasnya. (SUKRI)

TerPopuler