RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Di duga Mark Up, LSM L-KPK Sorot Proyek Pembangunan 6 (enam) unit Embung - Embung dengan volume 35 x 15 x 3 m yang berada di dua dusun yakni Dusun Cirowali dan Dusun Waetuwo, di Desa Waetuwo, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo.
Kepala Desa Waetuwo Andi Muhammad Amin, mengatakan dirinya membantah kalau proyek pembangunan 6 unit embung tersebut terjadi Mark Up, menurutnya proyek itu sudah sesuai pedoman pada nilai RAB yang di buat oleh konsultan perencana, sehingga tidak ada Mark Up di proyek tersebut.
"Tidak ada Mark Up pada proyek pembangunan 6 unit bahkan sebagian anggarannya dijadikan silva Rp 3 juta per unit pekerjaan, jadi adanya dugaan Mark Up saya rasa tidak ada," ujarnya kepada Radar SulSel, Selasa (09/06/2020).
Dia, juga menjelaskan bahwa anggaran yang terterah di RAB yakni Rp 233.109.200, itu benar dari hitungan konsultan dan tidak ada sama sekali unsur untuk bekerjama sama dengan konsultan, atau sengaja dinaikkan nilainya.
Sementara ketua LSM L-KPK Andi Ilham mengatakan bahwa dugaan terjadinya Mark Up sangat jelas dimana menurut sumber kami dilapangan bahwa proyek pembangunan embung di 2 (dua) Dusun tersebut diperkirakan hanya menghabiskan anggaran Rp 16 juta pertitik.
Jika dihitung, lanjut Andi ilham, Rp 16 juta dikalikan 6 unit embung embung, diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 96 juta, belum pajak dan lain lain, sedangkan di RAB atau APBDes nilai proyek pembangunan embung embung ialah Rp 233.109.200 juta.
"Dugaan Mark Up tersebut, sangat jelas kelihatan jika dibandingkan antara nilai RAB dengan anggaran yang dihabiskan, sekalipun dikeluarkan lagi Silva Rp 3 juta per unit sesuai keterangan pak desa yakni totalnya Rp 19 juta," jelasnya.
Dia menilai bahwa pembuatan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) diduga kuat ada main mata dengan konsultan perencana karena sangat tidak masuk akal jika konsultan tidak bisa hitung secara detail, atau ada tahapan yang tidak dilalui. (SUKRI)
Editor : ENAL RASUL