RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Setelah menyoroti beberapa tambang yang tak memiliki izin, kini Ketua Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (L-KKP) kembali sorot penggerukan gunung di desa Lempa, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo.
Menurut Ketua Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (L-KKP) Muliyadi, bahwa penggerukan gunung yang terjadi di desa Lempa diduga tak mengantongi izin, dimana sebelumnya juga terjadi di desa yang sama yakni poros desa Lempa.
Lanjut Muliyadi, hal tersebut jelas melanggar hukum, dan berkonsekuensi pidana, dimana telah diatur dalam undang-undang no 3 tahun 2020, tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara pada Pasal 158. Yang berbunyi,
"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)".
"Kami sangat menyesalkan adanya oknum yang secara sengaja melakukan aktivitas tambang atau penggerukan gunung tanpa mengantongi izin, serta adanya upaya melawan hukum," jelas Muliyadi kepada Radar Sulsel, Selasa(03/08/2021).
Lebih lanjut, jika benar oknum tersebut sengaja melakukan penambangan atau penggerukan gunung secara ilegal maka sebaiknya diberi sangsi tegas sebagai efek jerah sehingga bisa berdampak bagi yang lain.
"Saya berharap baik pemerintah maupun APH agar sekiranya menindak tegas para oknum yang melakukan aktivitas tambang atau penggerukan gunung tampa mengantongi izin," tegasnya.
Diketahui hingga berita ini diturunkan pihak pemilik tambang inisial TT belum juga memberikan klarifikasi terkait adanya dugaan melakukan aktivitas tambang atau penggerukan gunung tanpa mengantongi izin. (RMS)
Editor : ENAL RASUL