Ketua LASER : POKIR Antara Aspirasi dan Transaksi ? "Wajo Perlu Pengawasan" -->

Ketua LASER : POKIR Antara Aspirasi dan Transaksi ? "Wajo Perlu Pengawasan"

Selasa, 19 April 2022, April 19, 2022



RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD adalah produk usulan hasil reses yang dilakukan oleh anggota DPRD. Reses yang menghasilkan sejumlah usulan-usulan yang berasal dari konstituens anggota DPRD di daerah pemilihannya masing-masing. Ini senada dengan yang menyatakan bahwa pokir adalah usulan aspirasi .

Dengan demikian pokir DPRD sesungguhnya adalah nomenklatur yang mirip dengan “penjaringan aspirasi masyarakat”,(Jaring Asmara) sebagaimana pernah tercantum dalam PP 1/2001 dan PP 25/2004 yang pada pokoknya menyatakan anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Sekian banyaknya data yang dihimpun media ini dalam obrolan di sejumlah warung kopi di Kota Sengkang, terkait pokir yang diduga merupakan "ladang duit" bagi anggota dewan. Anggota Dewan menjadikan pokir sebagai penghasilan tambahan diluar gaji, tunjangan dan SPPD, Intinya, konon ini urusan perut.

Beberapa sumber media ini menyebutkan, bahwa dana pokir yang dapat diusulkan berkisar diangka Rp 50 – 200 juta per judul. Masing-masing anggota DPRD dapat mengajukan hingga puluhan judul pokir, meskipun konon jatah pakir terbatas pada nilai nominal tertentu. tapi faktanya sangat berbeda jumlah akumulasi usulan dari masing-masing dewan baik dari sisi struktur alat kelengkapan dewan maupun kelincahan individu anggota dewan dalam melakukan loby-loby kepada SKPD dibawah koordinasi mitra kerjanya dan praktek semacam ini sebenarnya sudah berlangsung lama dan tidak hanya terjadi di Kabupaten Wajo saja tetapi juga di daerah-daerah lain.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum lembaga Lumbung Aspirasi Serikat Rakyat (LASER) Sulawesi Selatan, Andi Germawanto mengatakan, hal ini sangat jelas dan terang bahwa Pokir adalah program legal dan legitimate yang dimiliki oleh setiap anggota dewan bahkan sebuah program yang mulia bagi masyarakat didaerah pemilihannya untuk diperjuangkan dan direalisasikan secara benar.

Dilain sisi, menurut Andi Germawanto menjelaskan, memang dalam kenyataannya masih banyak masyarakat yang merasa belum merasa mendapatkan keadilan dalam pembangunan baik fasilitas fisik maupun non fisik dari pemerintah yang harus terus diperjuangkan hak-haknya oleh anggota dewan yang mewakili masyarakatnya.

Terkait hal tersebut, Andi Germawanto, menegaskan tim lembaganya akan mengawasi setiap pokir yang akan terlaksana di tahun 2022 ini.

"Tim lembaga kami akan turut serta mengawasi pokir milik anggota dewan. Hal ini kami lakukan agar tidak terjadi pekerjaan asal jadi yang bisa menimbulkan kerugian negara, "tegasnya. 

Sebatas diketahui, DPRD punya kewenangan dan otoritas dalam mengatur proyek yang dilaksanakan secara penuh oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Namun begitu, mereka tetap tidak boleh menyimpang dari fungsinya selaku anggota dewan, yakni melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi. (Tim)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler