Di Saksikan Ketua partai Nasdem Wajo. Syarifuddin Sampaikan Pernyataan Pernah Di Pidana -->

Di Saksikan Ketua partai Nasdem Wajo. Syarifuddin Sampaikan Pernyataan Pernah Di Pidana

Rabu, 10 Mei 2023, Mei 10, 2023



RADAR SULSEL.CO.ID, WQJO -  Syarifuddin alias Ambo Tang alias Pallimae, menyatakan diri telah melakukan tindak pidana pasal 351 KUHP. Sebagai salah satu persyaratan untuk masuk sebagai calon Anggota legislatif 2024 mendatang, berdasarkan peraturan PKPU no 31 Tahun 2018 tentang perubahan atas PKPU no 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pernyataan tersebut disampaikan Syarifuddin didepan media massa dan para kader partai Nasdem kabupaten Wajo, serta di saksikan ketua partai Nasdem kabupaten Wajo.

"Dengan ini saya menyatakan diri bahwa 11 tahun yang lalu, pernah melakukan tidak pidana pasal 351 KUHP, dan menjalani masa tahanan 3 tahun penjara sesuai putusan pengadilan, dan Alhamdulillah saya bebas bersyarat pada tahun 2011,". Kata Syarifuddin.  Senin (19/05/2023).

Dalam hal ini, Syarifuddin, mengatakan bahwa sebagai salah satu persyaratan masuk sebagai calon legislatif, selain menyampaikan pernyataan pernah melakukan tindak pidana di media massa, tentu harus juga disiapkan surat pernyataan pernyataan dipidana dari pengadilan, Bapas dan Lapas.

Selanjutnya Kata Arifuddin, untuk kelengkapan administrasi juga sudah ia disiapkan, seperti SKCK dan persyaratan lainnya.

"Alhamdulillah semua persyaratan untuk masuk calon legislatif 2024 mendatang sudah rampung, dan saya sudah siap berkompetisi ma, di dapil 3 Belawa, Gilireng, dan Maniangpajo,".pungkasnya.(SUKRI)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler