Ditetapkannya Direktur Alsintan Kementan RI Sebagai Tersangka, Kuat Dugaan Merembet Ke Kabupaten Pinrang -->

Ditetapkannya Direktur Alsintan Kementan RI Sebagai Tersangka, Kuat Dugaan Merembet Ke Kabupaten Pinrang

Kamis, 12 Oktober 2023, Oktober 12, 2023


RADAR SULSEL.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tiga orang tersebut yakni, eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Kementan, Muhammad Hatta.

“Kami menetapkan SYL, KS dan MH sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (11/10/2023) malam.

Namun, kata Ali, pihaknya baru menahan satu orang dalam kasus tersebut, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.

“Dua orang tersangka tak bisa hadir. Alasan yang pertama, ibu mertua sakit, kemudian yang kedua sedang melihat orang tuanya di Sulawesi Selatan (Sulsel),” katanya.

Akan pemeriksaan kasus dugaan korupsi Eks Mentan RI yang melibatkan Dirjen Alsinta tersebut akankah merembet sampai di Kabupaten Pinrang, dimana sebelumnya Kasus Alsintan juga pernah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang."

Yang diduga melibatkan salah satu oknum partai politik di Kabupaten Pinrang yang sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Kejari Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kasi Intel Kejari Pinrang Tomy Aprianto."

 "Kasus ini masih terus kami lakukan penyelidikan khusus," ucap Tomy Aprianto
Saat dikonfirmasi awak media Via WhatsApp, Kamis (12/10/23).

"Sudah ada beberapa saksi yang kami panggil dan periksa dari pihak kelompok tani dan masih belum ditemukan titik terangnya."

Dimana dari keterangan kelompok tani tersebut mengatakan bahwa pengadaan Alsintan berdasarkan adanya permohonan proposal bantuan pertanian melalui salah satu oknum parpol anggota DPRD Kabupaten Pinrang yang akan diteruskan ke kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam hal ini Dirjen Alsintan selanjutnya disalurkan ke Dinas Pertanian Kabupaten Pinrang dimana bantuan ini akan dikeluarkan sesuai dengan SK penetapan nama kelompok tani penerima dari Dirjen Alsintan.

Tidak itu saja, Penyaluran bantuan Alsintan dari Dinas pertanian kata Tomi, telah sesuai dengan penetapan kementerian pertanian kepada kelompok tani tersebut, dan nama kelompok tani yang di bawahi oleh anggota DPRD Kabupaten Pinrang ini telah menyepakati akan memberikan 10 juta setelah berita acara serah terima dari dinas pertanian telah jadi barang akan saya bawakan.

Lebih lanjut kata Tomy, bantuan yang dibawa oknum anggota DPRD Kabupaten Pinrang tersebut kelapangan kepada kelompok tani penerima, disitulah terjadi transaksional antara anggota DPRD Kabupaten dengan kelompok tani dan bantuan yang bermasalah dari Dirjen Alsintan Kementerian RI adalah bantuan yang seharga Rp.400 juta." Pungkasnya (SUKRI). 

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler