RADARSULSEL.ID, SENGKANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo akan menerapkan lima kerja bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kecuali, Sekolah, Puskesmas dan Rumah Sakit. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Wajo, Hasri AS.
Penerapan lima hari kerja bagi pegawai merupakan bentuk untuk mewujudkan kesejahteraan pegawai yang ada di Bumi Lamadukkelleng itu. Namun pemberian kesejahteraan ini, harus berbanding lurus dengan disiplin dan peningkatan kerja bagi pegawai yang ada.
"Pemkab Wajo berencana memberlalukan lima hari kerja, hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Bapak Bupati Wajo, HA Burhanuddin Unru. Sementara dibuatkan regulasinya,"ujar Hasri, AS, Sabtu 6 Januari 2018.
Lanjut, Hasri AS, penerapan lima hari kerja tersebut akan mulai diberlakukan per 1 Februari 2018, mendatang. Kata dia, penerapan lima kerja ini untuk Senin-Kamis masuk mulai pukul 07.30-16.00 dan istirahat pada pukul 12.00-13.00, khusus Jumat masuk pukul 07.30-16.30 dan istirahat pada pukul 11.30-13.00.
"Ini tentunya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. Tidak berlaku bagi unit yang bersifat pelayanan masyarakat seperti puskesmas dan rumah sakit, serta lembaga pendidikan seperti sekolah."tutup, Hasri, AS mantan Kabag Humas dan Protokoler Pemda Wajo itu. (Dea)
Penerapan lima hari kerja bagi pegawai merupakan bentuk untuk mewujudkan kesejahteraan pegawai yang ada di Bumi Lamadukkelleng itu. Namun pemberian kesejahteraan ini, harus berbanding lurus dengan disiplin dan peningkatan kerja bagi pegawai yang ada.
"Pemkab Wajo berencana memberlalukan lima hari kerja, hal ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Bapak Bupati Wajo, HA Burhanuddin Unru. Sementara dibuatkan regulasinya,"ujar Hasri, AS, Sabtu 6 Januari 2018.
Lanjut, Hasri AS, penerapan lima hari kerja tersebut akan mulai diberlakukan per 1 Februari 2018, mendatang. Kata dia, penerapan lima kerja ini untuk Senin-Kamis masuk mulai pukul 07.30-16.00 dan istirahat pada pukul 12.00-13.00, khusus Jumat masuk pukul 07.30-16.30 dan istirahat pada pukul 11.30-13.00.
"Ini tentunya mengacu pada peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. Tidak berlaku bagi unit yang bersifat pelayanan masyarakat seperti puskesmas dan rumah sakit, serta lembaga pendidikan seperti sekolah."tutup, Hasri, AS mantan Kabag Humas dan Protokoler Pemda Wajo itu. (Dea)