RADAR SULSEL.CO, WAJO - Adanya kegiatan atau aktivitas tambang galian C yang berlokasi di desa Mario, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, di sorot Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (L-KKP).
Pasalnya kegiatan tambang yang dilakukan oleh oknum berinisial A.M, di desa Mario, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo ini diduga tidak memiliki Izin Usah Pertambangan (IUP).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo, Andi Muhammad Baso Iqbal, yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait aktivitas tambang yang berada di desa Mario, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, membenarkan, jika aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin.
"Benar tidak izinnya," jelasnya.
Dilain sisi, Ketua Lembaga Kontrol Kebijakan Pemerintah (L-KKP), Mulk mengatakan bahwa kegiatan tambang yang dilakukan oleh oknum A.M seperti yang dimuat oleh salah satu media lokal di Wajo, kemudian menjual tanah tersebut ke pihak pengusaha BMT As'adyah, ini jelas sudah melanggar aturan.
"Jika merujuk kepada UNDANG-UNDANG nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup dan UNDANG-UNDANG nomor 26 tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Wajo, jelas sekali pelanggaran yang dilakukan A.M," kata Mulk, Rabu (06/05/2021).
Dirinya juga meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum, agar kiranya menindak tegas oknum - oknum yang sengaja berani melakukan praktik usaha tambang tampa mengantongi izin. Pungkasnya. (SUKRI)
Editor : ENAL RASUL