WPW Anggap Rencana Pembangunan Kantin SMAN 7 Wajo, Menyalahi Permendikbud No 75 Tahun 2016 -->

WPW Anggap Rencana Pembangunan Kantin SMAN 7 Wajo, Menyalahi Permendikbud No 75 Tahun 2016

Senin, 15 Juli 2019, Juli 15, 2019




RADAR SULSEL.ID, WAJO - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo, melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Sekolah dan Pengurus Komite SMAN 7 Wajo, terkait rencana pembangunan kantin sekolah, yang dibebankan ke wali murid, Senin (15/7/2019).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Husniaty mengatakan membebani orang tua siswa degan sumbangan Rp.900.000 untuk pembangunan kantin sekolah itu sudah bisa dikategorikan pungutan liar (pungli).

"Itu kita kategorikan pungutan liar (Pungli) karena bersifat mengikat dan itu melanggar," kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wajo, Husniaty.

Sementara, Direktur Lembaga Pemantau Pengadaan Barang dan jasa WPW Andi Chairil Syam mengatakan pembangunan kantin sekolah SMA Negeri 7 Wajo sudah menyalahi peraturan mendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini," kata Andi Chaeril.

Untuk itu WPW berkesimpulan bahwa penggalangan dana yang dilakukan oleh Komite Sekolah untuk Pembangunan Kantin Sekolah harus ditinjau ulang karena tidak melalui prosedur yang semestinya sebagaimana yang diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tersebut.

Oleh karena itu WPW menyarankan kepada pihak Komite Sekolah dan SMAN 7 Wajo untuk kepentingan pembangunan kantin sekolah tersebut diantaranya : 

1. Dilakukan sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur daiam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. 

2. Pembangunan sarana dana prasarana khususnya rencana pembangunan kantin sekolah sebagai penunjang kegiatan proses beIajar mengajar, tidak selalu membebankan kepada orang tua siswa/waii sebagai “investor, tetapi periu dipikirkan berbagai alternative pembiayaan lainnya secara kreatif. 

"Misalnya dengan mengundang pihak ketiga untuk membangun kantin sekolah dengan skema Build Operate Transfer (BOT)," jelas Andi Chairil. (SUKRI)

Editor: ENAL RASUL

TerPopuler