Akhiri Masa Jabatan, Akbar Faizal Beber Kasus Dugaan Korupsi di Sulsel dan Temuan BPK di 13 Daerah -->

Akhiri Masa Jabatan, Akbar Faizal Beber Kasus Dugaan Korupsi di Sulsel dan Temuan BPK di 13 Daerah

Senin, 30 September 2019, September 30, 2019


RADAR SULSEL.ID, MAKASSAR - Anggota Fraksi Partai NasDem, Akbar Faizal mengakhiri masa jabatan dengan membuat berdebar sejumlah pejabat di Sulsel.

Akbar Faizal yang baru saja meraih gelar doktor dengan predikat summa cum laude di UNM, mengungkap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 13 kabupaten/kota di Sulsel.
 
Ke-13 daerah itu yakni Makassar, Takalar, Bulukumba, Maros, Pangkep, Barru, Parepare, Sidrap, Bone, Soppeng, Wajo, Sinjai, dan Luwu. 

"Status WTP yang diperoleh dari BPK kepada pemerintah kabupaten/kota adalah syarat minimal dalam menyelenggarakan akuntabilitas keuangan daerah," kata Akbar Faizal dalam konferensi pers, Senin (30/9/2019).

"Namun, status tersebut tidak dapat dijadikan cerminan akuntabilitas keuangan yang clean and clear dari potensi kerugian negara akibat korupsi," lanjut alumni UNM ini.

Mantan wartawan Jawa Pos ini mengungkap beberapa modus kasus korupsi di Sulawesi Selatan.

Pada sektor izin usaha atau investasi, masih terjadi praktik suap dalam pengurusan izin. Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiiki kemampuan teknis dan finansial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Contoh,perusahaan-perusahaan tambang dadakan yang tidak memiliki tenaga ahli geologi dan tidak memiliki peralatan yuang sesuai standar. 

Modus lainnya, kepala daerah menerima uang atau barang yang berhubungan dengan proses perizinan yang dikeluarkannya. Di kota, biasanya yang berhubungan izin pembukaan tempat hiburan, hotel, ruko, mal. 

Sementara di kabupaten, modusnya biasanya seperti izin kuasa tambang, pertanian-perkebunan, dan lain-lain.

Pada sektor APBD, kepala daerah atau pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana atau anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dana itu kemudian dipertanggungjawabkan dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif. 

Kepala daerah atau pejabat daerah juga memerintahkan bawahannya menggunakan dana atau uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala dan pejabat daerah.

Lagi-lagi, penggunaan anggaran tersebut dipertanggungjawabkan dengan menggunakan bukti-bukti yang tidak benar alias fiktif.

Pada sektor barang dan jasa, kata Akbar, panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yang mengarah ke merek atau produk tertentu. Itu salah satu cara memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark up harga barang atau nilai kontrak. 

Selanjutnya, kepala daerah meminta uang jasa kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek. Dibayar dimuka, biasanya 10-15 persen dari nilai proyek.

"Juga dengan modus menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan diberikan proyek pengadaan," kata pria berdarah Wajo, Sulawesi Selatan ini.

Pelaku usaha juga sering menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk "membujuk" kepala daerah atau pejabat daerah mengintervensi proses pengadaan.

Selain itu, Akbar Faizal juga mengungkap modus para cukong politik dalam pemilu.

Cukong politik memberikan modal politik berupa pembiayaan kepada calon legislatif atau calon kepala daerah. Dia menyebut, kasus ini terjadi di hampir semua daerah terkhusus di Wajo, Soppeng, Bulukumba, Barru, dan Pangkep.

Pengembalian modal dari cukong politik tersebut dilakukan dengan pola "politik balas budi" dengan menggelontorkan proyek infrastruktur strategis kepada mereka. 

"Terutama pada proyek infrastruktur di Pangkep, Wajo, Soppeng, Bulukumba, Barru, dan Takalar," sebut Akbar Faizal.

Selain para cukong, ada juga mafia pengelolaan tambang-tambang rakyat atau galian C. Mereka bekerja sama dengan kades dan oknum aparat.

Para pemain utama di proyek ini dikuasai oleh jaringan tertentu dan membuat para kontraktor yang tergabung di Kadin, Hipmi dan organisasi profesi lainnya bahkan terancam gulung usaha karena tak lagi bisa bersaing dengan kelompok cukong utama. 

"Selama 10 tahun, saya tidak terlalu awas terhadap kasus korupsi di Sulsel sebab saya pikir baik-baik saja," katanya. 

Belakangan, Akbar baru tersadar bahwa ternyata Sulsel sudah masuk zona merah KPK, Polri, dan Kejaksaan. 

Salah satu yang paling parah adalah korupsi kewenangan yang dipertukarkan dengan kebijakan. Penguasaan cukong sudah terlalu jauh. 

"Kabupaten-kabupaten terutama yang masuk dalam dapil saya, ternyata sudah dikuasai cukong-cukong politik yang menjadikan bupati tak bisa berbuat banyak. Wajo, Soppeng, Pangkep, Barru, Bulukumba, Bone, adalah contoh," tambah Akbar.

Dia lalu berpesan kepada para anggota DPR RI yang baru. "Saya titipkan masalah ini untuk Anda lanjutkan dan selesaikan. Saya akan menagih nanti seperti masyarakat menagih saya selama ini," ujarnya. 

Meski tidak lagi duduk di DPR RI, Akbar mengaku akan tetap mengawal kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah mulai terbuka ke publik. Dia mencontohkan, di Bulukumba, Barru, Soppeng, dan Pangkep.

"Saya akan tetap kawal dalam posisi yang berbeda," janji Akbar.

Kepada para kepala daerah, Akbar menyebut opini WTP tidak bisa dijadikan jaminan bahwa tidak ada penyalahgunaan kewenanangan yang menyebabkan kerugian negara.

"Hasil temuan BPK terbaru menemukan daerah-daerah yang saya sebutkan dalam tabel adalah dokumen yang tak bisa dibantah," tegas dia.

"Mari menyelamatkan sulsel dari para mafia proyek dan cukong politik yang sudah sangat keterlaluan ini," tutup Akbar Faizal. (Rilis)

TerPopuler