RADARSULSEL.CO.ID, WAJO - Program Nasional untuk ketahanan pangan sejumlah 20 persen melalui Dana Desa kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tidak didukung dengan legalitas, dinilai Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) berpotensi korupsi dan merugikan keuangan negara.
Berdasarkan data yang diperoleh L-KONTAK melalui data BUMDes Kementerian Desa, sebanyak 19 Desa yang terbagi dari 5 Kecamatan di Kabupaten Wajo, yakni, 8 Desa di Kecamatan Pammana masih dalam perbaikan dokumen badan hukum sebanyak 7 Desa dan 1 Desa dalam tahap pendaftaran badan hukum. Kecamatan Takkalalla sejumlah 4 Desa yang terdiri dari 2 Desa perbaikan badan hukum, dan 2 Desa tahap pendaftaran badan hukum.
Kecamatan Tanasitolo terdapat 1 Desa perbaikan dokumen badan hukum, Kecamatan Pitumpanua sebanyak 4 Desa dalam tahap perbaikan badan hukum, dan di Kecamatan Bola terdiri dari 1 Desa perbaikan dokumen badan hukum dan 1 Desa lainnya pendaftaran badan hukum.
"Penyalurannya harus sesuai aturan, kalau belum berbadan hukum atau tidak memiliki legalitas, maka itu berpotensi korupsi," kata Koordinator L-KONTAK Wajo, Muhammad Yusri, (19/07/2025).
Yusri menambahkan, Desa yang BUMDes nya belum memiliki badan hukum dan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak sah menerima penyertaan modal dari Dana Desa dan itu penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo melalui Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit mendalam terhadap potensi tindak pidana korupsi yang ditimbulkan nantinya.
"Kalau usaha tidak memiliki legalitas, maka itu pelanggaran hukum yang berpotensi korupsi terhadap penggunaan anggaran negara dan itu termasuk kejahatan," jelasnya.
Menurut Yusri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, legalitas BUMDes adalah syarat mutlak sebab didalamnya ada pelaku usaha yang wajib memiliki NIB sebagai bukti legalitas usaha.
"Ini tidak sekedar menjadi syarat administratif, tetapi NIB menjadi bukti pengakuan resmi bahwa BUMDes adalah badan usaha yang sah dan layak mendapatkan anggaran negara," tegasnya.
Berdasarkan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, unsur seluruh pengelola pengawas hingga penasihat adalah pihak-pihak bertanggung jawab atas dampak hukum yang ditimbulkan.
Penyertaan modal dari Dana Desa untuk ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Permen desa PDTT Nomor 3 Tahun 2025, kata Yusri, hanya boleh disalurkan ke BUMDes yang memang memiliki usaha di bidang ketahanan pangan.
"Pertanyaannya, apakah BUMDes pada 19 Desa itu telah memiliki usaha ketahanan pangan? Jika tidak dan tetap diberi dana, itu jelas pelanggaran hukum. Dan sebaiknya Aparat Penegak Hukum (APH) membuka penyelidikan bersama Inspektorat dan BPK untuk memastikan legalitas dan kerugian negara yang ditimbulkan," katanya. (TIM).
Editor : ENAL RASUL.