RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Maraknya isu terkait aktivitas tambang baik itu tambang pasir dan tambang tanah urug yang ilegal di Wajo, ditanggapi serius oleh anggota komisi lll DPRD kabupaten Wajo, H. Mustafa.
Dia mengatakan bahwa jika memang ada oknum penambang di kabupaten Wajo tidak memiliki izin maka sudah seharusnya di tertibkan dan ditindaki sesuai aturan undang-undang yang berlaku.
Menurut H.Mustafa, ada beberapa hal yang sangat penting untuk diperhatikan dan dijadikan bahan pertimbangan oleh penegak hukum yakni yang tertera dalam undang-undang pertambangan dan yang tertera dalam undang-undang lingkungan hidup serta perda tata ruang, dimana harus dipatuhi oleh para penambang baik itu pasir dan tanah urug khususnya di kabupaten Wajo.
Dinas DLHD dan dinas pertambangan selanjutnya, menjelaskan bahwa dalam undang - undang memang tidak mempunyai kewenangan terkait perijinan, karena perizinan dikeluarkan oleh provinsi, tetapi rekomendasi untuk izin tersebut prosesnya tentu melalui kabupaten, sebab mereka lebih mengetahui lokasi tambang yang mana saja layak diberi rekomendasi untuk di beri izin.
"Saya melihat ada beberapa modus yang di lakukan oleh oknum diwajo, yakni dengan modus ada modus untuk pembangunan mesjid, ada modus untuk cetak sawah, bahkan ada juga modus untuk membangun perumahan, padahal sebenarnya ini hanya kepentingan semata dan jika dalam hal ini para pelaku usaha tidak mengantongi izin yang lengkap kemudian mereka sudah Mengolah mengangkut, dan memindahkan, serta menjualnya berarti mereka sudah memperkaya orang lain dan diri sendiri, Ini jelas sudah melanggar dimana terdapat ada kejahatan serta tindak pidana berat di dalamnya,". Ungkap mantan anggota densus ini.
Sebagai anggota komisi lll DPRD kabupaten Wajo, yang juga sebagai pemerhati lingkungan, lebih lanjut, meminta kepada Pemda dalam hal ini dinas lingkungan hidup dan pertambangan, segera menyurat ke dinas terkait di provinsi Sulawesi Selatan, untuk segera menurunkan tim bidang pengawasan dan penertiban di kabupaten wajo, guna mengecek beberapa titik tambang yang sudah di kerut dan jika para pelaku tersebut tidak bisa bertanggung jawabkan dalam hal kelengkapan izinnya maka segera para pelaku usaha tersebut segera diproses secara aturan yang berlaku.
Dirinya juga meminta kepada dinas terkait khususnya tambang pasir baik yang sudah memiliki izin tetap di evaluasi kembali, karena ada beberapa titik tambang pasir sudah merusak dampak lingkungan seperti jalan cempa, jadi para penambang yang berada di sekitar wilayah Cempa agar segera di evaluasi, atau di hentikan izinnya.
Perlu diketahui Permen pertambangan dan energi no 01 P / 201 / M. PE 1986 tentang tentang pedoman pengelolaan tambang rakyat bahan galian strategis dan vital, serta bagi pengusaha yang mempunyai usaha tambang pasir di dalam pasal 18 peraturan menteri tambang dan energi 1986 no P/ 201 / M. PE 1986 tentang pedoman pengelolaan tambang rakyat bahwa jangka waktu izin tambang di tentukan selama 5 tahun dan bisa di cabut karena dengan alasan sebagai berikut :
1. Kondisi penambangannya membahayakan bagi lingkungan hidup dan keselamatan rakyat setempat.
2. Tidak memenuhi petunjuk maupun persyaratan yang telah di berikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu. 3. Endapan bahan galian sudah habis atau sudah sulit di dapat.
4. Untuk kepentingan negara.
"Seharusnya para penambang juga memperhatikan dampak lingkungan yang akan terjadi, jangan keuntungan semata saja yang dicari, marilah kita sama sama menjaga kelestarian daerah kita dari pada dampak baik itu longsor, kalau bukan kita yang menjaga kelestarian lingkungan kita siapa lagi," harapnya. (SUKRI)
Editor : ENAL RASUL