Anto Buroncong Ajukan PK Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Dinas Pertanian Wajo -->

Anto Buroncong Ajukan PK Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Dinas Pertanian Wajo

Senin, 04 Juli 2022, Juli 04, 2022



RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO -  Terpidana kasus korupsi Gedung Pertanian Kabupaten wajo, Anto Buroncong mengajukan Peninjauan Ulang (PK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

Dalam sidang PK itu, Anto mempertanyakan kepada majelis hakim tentang tidak tercatutnya nama pemilik perusahaan pada dimasa proses persidangan sebelum ia mendapatkan vonis pada tahun 2013 lalu.

Salah seorang saksi yang hadir memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, Andi Baso mengatakan, Anto Buroncong bukan pemilik perusahaan yang memenangkan tender proyek pembangunan gedung pertanian yang berada di kawasan Kantor Bupati Wajo pada saat itu

Anto hanyalah petugas yang bertanggungjawab untuk mencari tukang bangunan untuk dipekerjakan dalam proyek tersebut. Hal itu juga dikuatkan dengan adanya bukti dokumen yang diperlihatkan dihadapan majelis hakim.

"Sidang Peninjauan kembali Anto boroncong memunculkan pemilik perusahaan tidak pernah diproses, sebagai bukti terlampir di persidangan dukumen akte perusahaan masih atas nama Andi mappatola, namun hingga proses yang di jalani Anto boroncong, sekalipun nama pemilik perusahaan tidak pernah terdengar dalam sidang," kata Andi Baso saat memberikan keterangan kepada Radarsulsel.co.id

Sementara  Penasihat Hukum (PH) dari Anto Buroncong, Hamdan Ali mengatakan, tujuan PH mengajukan permohonan PK agar majeleis dapat mempertimbangkan kembali putusan tingkat pertama yang dinilai janggal

Sebab dalam argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anto Buroncung dituding sebagai pemilik perusahaan dari CV Hasma Indah selaku pemenang tender. Padahal berdasarkan Akta Pemasukan, Pengeluaran, dan Perubahan nomor 20 tertanggal 29 Juli 2003 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Muhammad Asfi Ahyani Sarjana Hukum, pemilik perusahaan bernama Andi Mappatola

Hal itu juga dikuatkan dengan, Akte Perseroan Komanditer nomor 4 tertanggal 1 Juli 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Notaris Sitske Limowa, SH

"Selain dari pada itu kami juga mengajukan bukti saksi yakni saksi Ir Nasir dan saksi Andi Baso Syamsu Alam yang pada pokoknya menerangkan tentang

kepemilikan CV Hasma Indah adalah benar Andi Mappatola," pungkasnya

Sekedar diketahui, ditahun 2011 lalu, Pemerintah Pusat menganggarkan sebesar Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gedung Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Wajo yang berada di kawasan Kantor Bupati Wajo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2011.

Namun sayang, baru seusia jagung, gedung tersebut mengalami banyak kerusakan alhasil, 2 orang yaitu, Anto Buroncong dan Andi Gunawan selaku PPTK didakwa bersalah oleh majelis hakim dalam kasus tersebut. (SUKRI)

Editor : ENAL RASUL

TerPopuler