Temuan BPK, Soal Dana Hibah, LSM LIRA Wajo : Jangan Pandang Bulu Dalam Menindaklanjuti -->

Temuan BPK, Soal Dana Hibah, LSM LIRA Wajo : Jangan Pandang Bulu Dalam Menindaklanjuti

Kamis, 04 Agustus 2022, Agustus 04, 2022


-RAFAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Adanya temuan beberapa poin dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Minta agar Pemkab serius menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Pasalnya, hasil audit ini dinilai sangat penting dan perlu segara ditindak lanjuti, dimana  beberapa point hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulsel pada bulan Mei 2022 lalu yang telah ditanda tangani oleh penanggung jawab pemeriksaan BPK Sulsel Paula Henry Simstupang SE, Msi.

Menurut Sekertaris Lira Wajo, Andi Germawanto, Rekomendasi sejumlah temuan dari pihak BPK, menemukan adanya kelemahan dalam interen ataupun ketidak patuhan terhadap peraturan perundang undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Wajo tahun 2021 lalu.

Penggunaan dan pertanggung jawaban dana hibah pemkab Wajo, lanjutnya, terutama bagian kesra, dan bantuan sosial, penatausahaan barang milik daerah dinilai belum sepenuhnya tertib serta kerja sama pengelolaan pasar sentral Sengkang yang dinilai menyalahi ketentuan BPK.

"Jika merujuk pada peraturan bupati nomor 10 tahun 2021, tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan pertanggungjawaban serta monitoring, evaluasi hibah, begitu pula seperti yang tercantum pada pasal 27 ayat 1,2,3 dan 59 ayat 1,2. Maka sangat disayangkan dengan adanya temuan tersebut tentu kondisi itu di nilai tidak sesuai dengan peraturan diatas ,". Terang Andi Germawanto.

"Beberapa point yang dimaksud menjadi hasil pemeriksaan BPK antaranya bantuan hibah untuk biaya keperluan “IMM”, biaya untuk keperluan “NA”, untuk milad ke 109, biaya untuk mahasiswa, realisasi belanja bantuan sosial berupa uang untuk membiayai kerjasama dengan pihak ke Tiga sebesar Rp 171 juta yang juga tidak tepat sasaran serta dana hibah yang diterimah sebesar Rp 2 milliar untuk “PDM” yang baru menyampaikan laporan dan bukti pertanggung jawaban sebesar Rp 1,3 milliar lebih, sehingga sampai 31 Desember 2021 lalu, masih terdapat anggaran senilai Rp 639 juta lebih belum dipertanggung jawabkan,". Tambahnya.

Tidak itu saja, pihak BPK perwakilan Sulsel dengan pokok pokok temuan lainya seperti penatausahaan barang milik daerah belum sepenuhnya tertib, serta kerja sama pengelolaan pasar sentral Sengkang, juga tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi hal tersebut Pemkab Wajo melalui Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah, Hj. Ernawati menjelaskan kalau sewaktu datang BPK, tim melakukan 2 kali melakukan pengecekan ke kantor pusat “PDM” secara keuangan sudah 100 persen selesai, namun SPJ nya belum dapat dirampungkan, sehingga diberikan kesempatan oleh BPK untuk merampungkan laporan pertanggungjawabannya per 30 Juni 2022.

"Jadi Pertanggal 20 Juni 2022, ini sudah selesai dan sudah disetor ke Inspektorat untuk dilanjitkan ke BPK, artinya sudah sesuai dan dilengkapi semua apa yang diminta BPK dalam hasil temuan dan rekomendasi,". Jelas Ernawati saat ditemui ruang kerjanya.

Dilain sisi, sattiar Kepala Inspektorat kabupaten Wajo, saat ditemui awak media menanyakan terkait hal tersebut diatas, dirinya tak menampik hal itu dan mengatakan kalau untuk dana bantuan hibah “PDM” itu sudah ditindak lanjuti serta dilengkapi semuanya dan sudah diserahkan ke pihak BPK Perwakilan Makassar Sulsel.

“Betul itu apa yang disampaikan Bagian Kesra, kita sudah tindak lanjuti apa yang menjadi temuan atau rekomendasi BPK dan semuanya sudah lengkap dokumen dan bukti lainya dan kita sudah serahkan kepihak BPK,”. Ungkapnya saat ditemui diruang kerjanya.

"Kemudian soal temuan ataupun rekomendasi BPK terhadap permasalahan atau point point lainya disebut diatas, kami selaku tim tindak lanjut pemeriksa Kabupaten Wajo dalam hal ini pihak Inspektorat Pemkab Wajo telah melakukan tindak lanjut dan itu sudah berjalan semuanya untuk segera melakukan perbaikan serta merampungkan atas pokok pokok tersebut termasuk itu soal pasar sentral Sengkang juga dianggap selesai dan tidak ada masalah lagi, Permasalahan pasar sentral ini baik pihak Pemkab Wajo dan PT Makassar Indah “MIGS” sudah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keberlanjutan dan pengakhiran kerjasama pengelolaan pasar sentral Sengkang, termasuk perpanjangan HGB diatas HPL diatas milik Pemerintah Wajo telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan pointnya itu telah disepakati keduanya dan dikembalikan dan diambil alih oleh Pemerintah untuk pengelolaan selanjutnya dan sementara ini sisa merampungkan beberapa berkas dokumen lainya yang diperlukan yang selanjutnya akan diambil alih dan dikelola pihak Pemkab Wajo,”. Tutup Sattiar. (Tim).

Editor : ENAL RASUL.

TerPopuler