Makassar - Tony Iswandi, Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menantang pihak-pihak yang mengatakan lembaganya melampaui kewenangan BPKP.
"Dalam narasi pemberitaan tersebut, disebutkan seolah-olah L-KONTAK melakukan tindakan yang melampaui kewenangan BPKP, pertanyaan saya tindakan yang mana? Jangan Asal Bunyi. Kalau tidak paham jauh lebih baik diam," tegasnya.
Terhadap pernyataan yang mengatakan perlunya kawan-kawan dari L-KONTAK untuk mengkaji lebih dalam literasi dan regulasi terkait seperti apa alur proyek swakelola revitalisasi ini dan tentunya jangan disamakan dengan proyek APBD, Iswandi menambahkan, kritikan lembaganya bukan terkait kegiatan tersebut swakelola atau menggunakan penyedia jasa.
"Apakah ada perbedaan antara penggunaan anggaran melalui swakelola dan penyedia jasa, jika kritikan yang kami maksud terhadap Pengelola Teknis Bangunan Gedung Negara? Yang tidak paham disini literasi siapa?," ucapnya.
Lanjut Iswandi, kalau Wahidin selaku Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan menganggap sudah berupaya sebisa mungkin menerapkan (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) (SMK3), kalaupun ada yang lalai di lapangan mungkin oknumnya, Iswandi menilai itu sama halnya mereka mengakui kesalahannya.
"Kami punya bukti dokumentasinya, sudahlah, kalau salah ya salah, aturan itu harus ditegakkan," jelasnya, Selasa (23/09/2025).
Iswandi menantang pihak SMKN I Makassar untuk bersama-sama dilokasi kegiatan, sebab menurutnya, L-KONTAK telah menyiapkan kajiannya untuk diteruskan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
"Kalau kegiatan tersebut pengawalan dari APH, nanti kami akan meminta apakah terhadap kegiatan yang dimaksud sudah sesuai prosedur atau tidak, termasuk penentuan harga satuan bangunan gedung negara/m2. Ini mungkin yang dimaksud melampaui kewenangan BPKP, sekali lagi saya sampaikan, itu pemikiran orang kolot. Makanya selalu update aturan, jangan asal bunyi. Kalau tidak paham lebih baik diam," ungkapnya. (Tim)
Editor : ENAL RASUL.