Dampak Kenaikan PPN 1% Pada Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung, "Budget Adjustment" Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa -->

Dampak Kenaikan PPN 1% Pada Pekerjaan Konstruksi Bangunan Gedung, "Budget Adjustment" Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa

Senin, 07 Februari 2022, Februari 07, 2022





RADAR SULSEL.CO.ID, WAJO - Kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 1% pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berlaku mulai 1 april 2022 telah diatur dalam Undang Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kenaikan PPN ini akan berdampak pada perencanaan suatu konstruksi bangunan (perencanaan berubah) khususnya pada konstruksi bangunan gedung. Hal ini disebabkan akan dilakukannya penyesuaian anggaran (budget adjustment) pada kegiatan pengadaan barang dan jasa dengan dasar pertimbangan porsi anggaran untuk APBD tahun 2022 sudah ditetapkan (ketuk palu) pada tahun 2021 sementara kenaikan PPN sebesar 1% (PPN 10% menjadi PPN 11%) terjadi di tahun 2022 yang berimbas akan berkurangnya porsi anggaran kegiatan konstruksi bangunan sebesar 1%. "Budget adjustment" dapat dilakukan dengan cara mengurangi volume maupun meniadakan/menghilangkan item pekerjaan tertentu pada suatu konstruksi bangunan.

Pekerjaan konstruksi bangunan gedung merupakan pekerjaan yang bersifat kompleks yang didalamnya mencakup pekerjaan sipil, arsitektural, elektrikal, dan plumbing. Dengan segala kompleksitasnya itu, baik dari sisi perencanaan maupun dari sisi pelaksanaan di lapangan (teknis dan waktu pelaksanaan) membuat pekerjaan konstruksi bangunan gedung berbeda dengan pekerjaan konstruksi bangunan lainnya seperti pekerjaan konstruksi bangunan air maupun pekerjaan konstruksi bangunan jalan dan jembatan.

Persyaratan bangunan gedung negara yang pembiayaannya bersumber dari dana APBN dan/atau APBD harus memenuhi persyaratan yang terdiri dari persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Selain itu juga harus memenuhi ketentuan mengenai klasifikasi, standar luas dan standar jumlah lantai serta spesifikasi teknisnya yang telah diatur dalam Undang Undang RI No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 Tentang pelaksanaan Undang Undang RI  No. 28 Tahun 2002.

Dalam kaitannya dengan pemberlakuan "budget adjustment" pada kegiatan pekerjaan konstruksi bangunan dapat dilihat pada sampel perbandingan pekerjaan antara pembangunan gedung (ruang kelas) dengan pekerjaan jalan (rabat beton). Misal untuk pembangunan ruang kelas, standar ukuran yang dipakai adalah 9 x 8 meter dan untuk jalan rabat beton, ukuran standar yang digunakan adalah lebar jalan 4 meter dengan ketebalan konstruksi 15 sentimeter. Pada pekerjaan jalan rabat beton, "budget adjustment" dapat dilakukan dengan cara mengurangi panjang jalan rabat beton tersebut. Misal perencanaan awal panjang jalan rabat beton 10 meter maka dapat dilakukan penyesuaian anggaran dengan mengurangi panjang jalan rabat beton menjadi 9 meter (disesuaikan dengan anggaran yang tersedia), untuk lebar dan ketebalan jalan maupun spesifikasinya tidak dapat dirubah/dikurangi (standar ukuran baku). 

Namun beda halnya dengan pekerjaan pembangunan gedung ruang kelas, untuk melakukan "budget adjustment" sulit untuk dilakukan disebabkan pekerjaan pembangunan gedung merupakan satu kesatuan bangunan yang utuh dan komplit/lengkap (dari segi fungsi, kenyamanan, dan estetika bangunan) dimana item pekerjaan antara satu dengan yang lainnya saling berkaitan. Misal ukuran standar ruang kelas adalah 9 x 8 m,  maka tidak dapat dilakukan penyesuaian anggaran dengan cara mengurangi volume (besaran luasan) karena adanya standar  ukuran baku yang sudah ditetapkan sehingga item item pekerjaan yang termasuk didalamnya tidak dapat dikurangi volumenya yakni pada item pekerjaan : sloof, kolom, pasangan bata, plasteran, lantai, ringbalk, atap dan pengecatan akan mengikuti bentuk dan besaran luasan pasangan pondasi (konstruksi bangunan dari bawah ke atas). Dengan demikian penyesuaian anggaran sulit untuk dilakukan (pengurangan volume), terkecuali penyesuaian anggaran dilakukan dengan cara menghilangkan item pekerjaan tertentu. Misal pada item pekerjaan plafon atau pekerjaan pengecatan dapat ditiadakan namun dengan konsekuensi akan mengurangi kenyamanan maupun estetika bangunan gedung dan pembangunan akan dilaksanakan secara bertahap (konstruksi bangunan belum lengkap).

Dari perbandingan dua jenis pekerjaan kontruksi di atas (bangunan gedung dan jalan rabat beton), maka "budget adjustment" tidak serta merta dapat diberlakukan pada semua jenis pekerjaan konstruksi bangunan. Olehnya itu pemerintah daerah melalui kuasa pengguna anggaran (KPA)  dan para pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa seyogyanya dapat mempertimbangkan (memilah milah)  pekerjaan konstruksi apa saja yang perlu diberlakukan "budget adjustment" sehingga pengurangan porsi anggaran akibat kenaikan PPN sebesar 1% tidak mempengaruhi fungsi, kenyamanan, dan estetika suatu pekerjaan konstruksi bangunan khususnya pada bangunan gedung. (By : Muhammad Khalid HM: Anggota Kadin Wajo) 

TerPopuler